Hola,
Su sitio web: http://ebenzezher-ebenzezher.blogspot.com (HTTP(s)) se encuentra Online nuevamente (Estuvo Offline 2y 21w 1h 20m 2s).
Saludos,
Gugacheck
https://www.gugacheck.com
Benprojects.id
Friday, May 19, 2023
Tuesday, July 3, 2018
Ruang Lingkup dan Perkembangan Teori Hubungan Internasional
Ruang Lingkup
dan Perkembangan Teori Hubungan Internasional
Menurut
catatan Steve Smith dalam buku The Study of
International Relations, The State of The Art[1]
bahwa awal perkembangan ilmu hubungan internasional menjadi satu disiplin ilmu
tersendiri baru dimulai segera setelah Perang Dunia I (PD I). Sebelum PD I,
terutama merujuk perkembangan di Eropa umumnya, khususnya di Inggris, kajian
hubungan internasional dipelajari secara terpisah diberbagai cabang ilmu
seperti dalam bidang hukum, sejarah, dan falsafah. Bidang lain yang turut
mengkaji ilmu hubungan internasional ketika itu adalah bidang ekonomi terutama
yang berkaitan dengan perdagangan internasional. Pendekatan-pendekatan dari
bebagai bidang ilmu ini tidak cukup memuaskan untuk memahami intisari hubungan
internasional yang sebenarnya.
Ada dua kenyataan yang dihadapi dalam
memahami hubungan internasional. Pertama, bahwa masyarakat internasional adalah
sangat berbeda dengan masyarakat nasional. Masyarakat internasional terdiri
dari aktor-aktor yang memiliki kedaulatan sendiri atau berada dibawah
kedaulatan yang berbeda, karena itu tidak tunduk pada satu kekuatan politik dan
hukum yang terpusat. Untuk memahami interaksi diantara mereka memerlukan
pemahaman yang menyeluruh baik dari aspek politik maupun sejarahnya. Kedua,
ilmu hubungan internasional memerlukan pendekatan dan alat (metoda) tersendiri
yang berbeda dengan pendekatan atau cara pandang kajian politik umumnya. Kedua
kenyataan ini berhadapan dengan kenyataan lainnya yaitu peperangan antar
bangsa-bangsa Eropa disatu sisi dan keinginan orang untuk hidup damai telah
mendorong para ilmuwan ketika itu untuk mengajukan pemikiran teoritik di bidang
hubungan internasional.
Pemikiran yang diajukan adalah hubungan
internasional tidak boleh lagi dipandang sebagai disiplin ilmu yang terpisah,
melainkan disiplin yang memiliki cara pandang atau pendekatan khusus yang mampu
menterjemahkan dan memahami dimensi empiriknya secara utuh. Tatanan politik
internasional pada akhir abad 19 itu juga cukup berpengaruh terhadap
perkembangan kajian hubungan internasional. Inggris sebagai sebagai kekuatan
dominan ketika itu juga mendominasi perkembangan pemikiran dalam bidang kajian
ini. Pemikiran yang muncul juga tidak terlepas dari cerminan kepentingan
Inggris dalam menghadapi tatanan dunia yang multi polar.
Pemikiran yang diajukan berlandaskan
pada hujjah (alasan) bahwa peperangan bukanlah sesuatu yang diinginkan oleh
setiap orang, dan merupakan dosa dan musibah yang terjadi akibat ketidak
sengajaan. Peperangan antar bangsa terjadi adalah akibat prasangka yang muncul
dalam menafsirkan keamanan yang mendorong orang mengembangkan senjata sehingga
pada akhirnya manusia terjebak dalam perang. Hedley Bull salah seorang pemikir
ketika itu berpendapat bahwa sistem hubungan internasional yang telah
menghasilkan PD I sebenarnya dapat diubah tatanannya secara fundamental kepada
keadaan yang lebih damai, dibawah pengaruh kebangkitan demokrasi, pertumbuhan
pemikiran global, pembentukan Liga Bangsa Bangsa, karya-karya yang baik tentang
perdamaian yang disebarkan melalui pengajaran atau pendidikan. Pemikiran ini
dikenal dengan paradigma idealisme.
Berdasarkan keadaan yang dipaparkan di
atas tercermin sebuah kenyataan bahwa ilmu hubungan internasional lahir sebagai
sebuah disiplin ilmu sangat berbeda dengan ilmu sosial lainnya. Ilmu hubungan
internasional pada saat lahirnya sangat preskriptif (memberi pedoman),
normatif, dan didasarkan pada karya konseptual dari aktifitas ilmuwan yang
sangat dekat keterkaitannya dengan pengambilan kebijakan. Ilmu hubungan
internasional lahir dan berkembang sebagai bentuk tanggapan langsung terhadap
peristiwa-peristiwa nyata yang terjadi di dunia dan mendefinisikan
tujuan-tujuannya untuk mencegah pengulangan peristiwa-peristiwa tersebut.
Pemikiran idealis ini berkembang sejak
akhir PD I hingga PD II (1920-an hingga 1930-an). Pemikiran idealis ini tampil
menawarkan kepada para pengambil kebijakan di berbagai negara sebuah tatacara
untuk menghindari perang. Namun kenyataannya selama dekade 1920-an dan 1930-an
ketegangan akibat pacuan senjata di Eropa terus meningkat. Aliasi militer
Triple Etente (Inggris, Perancis, Rusia) dan Triple Alliance (Jerman, Italia,
Austria) terbentuk dan saling berhadapan. LBB tumbuh menjadi lembaga yang
digunakan sebagai ajang membangun kekuatan bagi negara-negara besar Eropa
sehingga lembaga yang dibentuk atas dasar cita-cita perdamaian dunia justru
berubah menjadi wilayah konflik. Munculnya nazi Jerman sebagai sebuah kekuatan
militer besar adalah sebuah kenyataan yang terencana untuk menjadikan negara
fasis itu sebagai kekuatan dominan di Eropa. Menguatnya upaya Inggris membangun
aliansi untuk mencegah ambisi Jerman adalah kenyataan lain yang juga terencana.
Persaingan kekuatan ini kemudian menampilkan kenyataan baru di Eropa, yaitu
Perang Dunia II.
Pertanyaan mendasar adalah ketika
diyakini manusia berkeinginan untuk damai mengapa mereka merencanakan perang?
Pertanyaan ini tidak dapat dijawab oleh pemikiran idealis. Sebaliknya
masyarakat dunia dikejutkan dengan kenyataan perang besar yang kesekian kalinya
dilakukan oleh bangsa-bangsa Eropa. Masalah utama yang melekat dalam paradigma
idealis adalah pemikiran yang ditawarkan jauh dari kenyataan yang dilakukan
oleh para pemimpin di negara-negara Eropa. Kenyataan di Eropa menunjukkan
keinginan yang kuat dari para pemimpinnya untuk melakukan perang dalam upaya
meraih dominasi kekuatan baik dibidang ekonomi maupun militer. Ambisi kekuasaan
yang sangat menonjol ini kemudian membimbing bangsa-bangsa Eropa terseret
kedalam kekacauan besar yang sama sekali menghancurkan keamanan dan perdamaian.
E.H. Carr dalam bukunya The Twenty Years
Crisis[2] mengkritik pemikiran
idealis bahwa mekanisme yang ditawarkan idealis tidak mampu mencegah perang,
dan mediasi untuk meredakan konflik tidak berjalan. Pemikiran idealis dianggap
sebagai mimpi kosong (utopia).
Kegagalan paradigma idealis dalam
menjelaskan kenyataan hubungan internasional pada dekade 1930-an mendapat
tanggapan dengan lahirnya paradigma alternatif yang dikenal sebagai paradigma
realisme. Paradigma realisme ini muncul pada era pasca PD II (1940-an) dan
secara umum adalah paradigma yang paling dominan, paling tidak dominasinya
berlangsung hingga dekade 1980-an. Kemunculan paradigma realisme ini juga tidak
terlepas dari tampilnya Amerika Serikat sebagai kekuatan dominan pada era dan
pasca PD II. Bahkan ada kecenderungan pemerintah Amerika mendorong diperkuatnya
kajian hubungan internasional untuk memetakan tindakan negara adi daya ini
kedepan.
Pemikiran awal yang ditawarkan oleh
paradigma realisme ini ada tiga prinsip. pertama adalah negara merupakan aktor
terpenting dalam hubungan internasional. Kedua, terdapat perbedaan yang tajam
antara politik dalam negeri dan politik internasional. Ketiga, titik tekan
perhatian kajian hubungan internasional adalah tentang kekuatan dan perdamaian.
Karya yang dinilai fundamental dalam membangun paradigma realis ini adalah Politics Among Nations oleh Morgenthau
dan The Twenty Years Crisis oleh E.H.
Carr.
Realisme adalah tradisi teoritik yang
mendominasi studi hubungan internasional selama masa Perang Dingin. Pendekatan
teoritik ini menggambarkan hubungan internasional sebagai suatu pergulatan
memperebutkan kekuasaan diantara negara-negara yang masing-masing mengejar
kepentingan nasionalnya sendiri dan umumnya pesimistik mengenai prospek upaya
penghapusan konflik dan perang. Realisme mendominasi masa Perang Dingin karena
gagasan ini bisa memberi penjelasan yang sederhana tetapi cukup meyakinkan
mengenai perang, aliansi, imperialisme, hambatan terhadap kerjasama, dan
berbagai fenomena internasional, dan karena penekanannya pada kompetisi waktu
itu sesuai dengan sifat pokok persaingan AS-Uni Soviet (US).
Realisme memang bukan teori tunggal dan
pemikiran realis selama masa Perang Dingin telah mengalami perubahan. Realis
“klasik” seperti Hans Morgenthau dan Reihold Niebuhr yakin bahwa, seperti
halnya makhluk manusia, setiap negara memiliki keinginan naluriah untuk
mendominasi negara-negara lain, sehingga membuat mereka berperang. “According to classical realism, because the desire for more power is
rooted in the flawed nature of humanity, states are continuously engaged in a
struggle to increase their capabilities. The absence of the international
equivalent of a state’s government is a permissive condition that gives human
appetites free reign. In short, classical realism explains conflictual behavior
by human failing.”[3] Morgenthau juga menekankan peran penting dari
sistem perimbangan kekuatan multi-polar klasik[4]
dan memandang sistem bipolar yang memungkinkan persaingan sengit antara AS dan
US sebagai sistem yang sangat berbahaya.
Sebaliknya, teori “neo-realis” yang
diajukan oleh Kenneth Waltz mengabaikan peran sifat manusia dan memusatkan
perhatian pada akibat dari sistem internasional. Menurut Waltz, sistem
internasional terdiri dari sejumlah negara besar, yang masing-masing berusaha
untuk bertahan hidup. Karena sistem itu anarkis (yaitu tidak ada wewenang
terpusat yang bisa melindungi negara dari serbuan negara lain), maka
masing-masing negara harus mempertahankan hidupnya dengan usaha sendiri. Waltz
berpendapat bahwa kondisi seperti ini akan mendorong negara-negara yang lebih
lemah saling-bersekutu untuk mengimbangi (balance)
dan melawan negara-negara yang lebih kuat, bukan malah bergabung (bandwagon) dengan negara-negara kuat
itu. Bertolak-belakang dengan pendapat Morgenthau, Waltz menyatakan bahwa
bipolaritas lebih stabil daripada multipolaritas.
[1] Dyer Hugh
C. & Mangasarian, Leon, (Editors), 1989, The Study Of International Relations, The State of the Art, St. Martin’s Press in association
with New York Millenium: Journal of International Studies,
[2]
Misalnya, pengembangan sistem persenjataan nuklir dengan kemampuan membalas (retaliatory) yang meyakinkan, bukan
menekankan kemampuan menyerbu.
[3]
Martin Griffiths, 2007, “International
Relations Theory for the Twenty-First Century, An Introduction”, New York :
Routledge, hal. 12
[4]
Yaitu sistem yang berlaku di Eropa sesudah Perang Napoleon (pertangahan abad
19) sampai sebelum Perang Dunia I (awal abad 20).
Thursday, June 21, 2018
Pengalaman Melamar Kerja Sebagai Barista di Starbucks Indonesia
My Team : Starbucks Living World Pekanbaru |
Make Every Customer Feel Special |
Thursday, 21 June
2018
Hallo guys,
Sudah lama tidak posting, kali ini aku
mau berbagi cerita tentang karir yang baru aku mulai. Yap, disamping sibuk
kuliah (jurusan Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Riau) sekarang aku
juga memulai karir baru di Starbucks, as barista ofcourse. Well, ditulisan kali
ini kita gak akan bahas pengalaman menjadi barista atau membahas Starbucks nya
secara mendalam, tapi kita akan fokus tentang pengalaman aku Apply jadi Barista
di Starbucks. Di tulisan berikutnya mungkin aku akan tulis mengenai pengalaman
jadi barista nya ya. So, jangan lupa disubscribe dulu blog aku buat ikutin
postingan-postingan aku berikut nya.
....
Okay langsung saja,
Sebelum aku apply jadi barista di
starbucks, aku punya teman satu jurusan namanya Bayu Atmajaya dan dia udah duluan jadi barista di situ. Jadi sedikit banyak aku
tahu mengenai job ini dari dia. Then, aku tertarik untuk join juga di
starbucks sebagai barista. Kerja di salah satu gerai ternama di dunia tentunya memiliki
daya tarik tersendiri. Ditambah lagi aku emang suka mencari pengalaman baru.
Nah, dia kasih saran sering-sering aja lihat
postingan di sosial media nya Starbucks, aku sih follow akun instagram nya
yaitu @karirstarbucksindonesia , waktu kira-kira akhir tahun 2017, akun instagram
nya starbucks posting bahwa telah dibuka Walk-in Interview untuk kota
Pekanbaru, namun sangat disayangkan aku cek postingan nya bertepatan dengan
hari dilaksanakannya Interview, sementara aku belum siapin berkas. Selain itu,
bertepatan juga dengan masa liburan semester kuliah aku. So, aku ga jadi ikut
Walk-in Interview saat itu.
..
Next, awal tahun 2018 aku tungguin postingan
dari akun instagram nya, banyak juga buka Walk-in Interview tapi bukan di kota
aku (Pekanbaru, Riau).
Tanggal 31 Maret 2018, akhirnya yang
ditunggu-tunggu datang juga, si akun instagramnya starbucks posting bahwa akan
diadakan Walk-in Interview di Starbucks SKA Pekanbaru pada tanggal 4-5 April
2018. So, aku langsung siapin berkas-berkas nya. Nah for your information,
berkas-berkas yang waktu itu aku siapin adalah :
- Curriculum Vitae (CV), yang bingung bentuk cv nya seperti apa, kalian cukup isi data kalian di https://www.career-sbuxindonesia.com/ nanti setelah itu baru kalian download file nya. Btw, dengan mengisi data melalui laman web tersebut berarti kalian juga sudah apply untuk kerja di starbucks secara online.
- Surat Lamaran Pekerjaan
- Sertifikat TOEFL, ini sebenernya gak wajib, namun karena aku sudah punya ya aku lampirkan saja, siapa tahu cukup membantu untuk menjadi pertimbangan HR nya. Karena kerja di starbucks kalian bakal dituntut untuk bisa berbahasa inggris. Apalagi kalau kalian berada di kota –kota besar, atau public place yang cukup sering dikunjungi turis seperti bandara dsb. Namun secara keseluruhan kalian gak dituntut untuk ‘jago banget’ sih, minimal bisa menangani customer yang menggunakan bahasa inggris.
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Ijazah Terakhir
- Kartu Rencana Studi (KRS), karena aku masih kuliah jadi aku daftar untuk Part Timer, part timer/paruh waktu ini berarti kerja nya tidak penuh, nanti jadwal kerja aku bakal disesuaikan dengan jadwal kuliah, jadi gak akan ganggu kuliah aku. Nah untuk perbedaan apa itu part timer dan full timer aku rasa udah pada tahu ya :D nanti aku jelasin dikit diakhir tulisan.
Okay,
setelah semua berkas aku siapin aku tinggal nunggu jadwal Walk-in Inteview nya,
yaitu tanggal 4-5 April 2018 di Starbucks SKA Pekanbaru pukul 09.00 – 11.00
WIB.
Hari interview
pun tiba, aku berangkat dari rumah pukul 08.00, perjalanan sekitar 20 menit. Hampir
pukul setengah 09.00 aku sudah sampai di lokasi. Kenapa aku datang lebih awal? Karena
sebelumnya aku juga sudah baca-baca mengenai interview di starbucks, peminat
nya banyak, so biar ga antri cukup lama kalian harus datang lebih awal. Benar saja,
masih 30 menit sebelum interview dibuka sudah banyak orang yang antri buat
ngasih data ke mbak-mbak yang ngurusin interview nya.
..
Sedikit cerita
: untuk full timer sepertinya dicari yang memiliki pengalaman kerja, dan kalau
memang ada pengalaman kerja harus ada surat keterangan dari perusahaan sebelum
nya yang menyatakan kamu pernah bekerja di perusahaan tersebut, istilah umum
nya reference letter dari perusahaan
sebelumnya. Karena waktu itu, ada yang apply untuk jadi full timer tapi belum
ikut interview berkas nya ditolak karena dia ga punya reference letter, padahal dia sudah ada pengalaman kerja 3 tahun. Namun
mungkin belum rezeki nya. Tapi buat teman-teman jangan menutup semangat, tetap
coba apply siapa tahu rezeki. Untuk aku sendiri, waktu itu Cuma ditanyain udah
pernah kerja sebelum nya? Aku jawab saja belum. Namun karena aku apply nya
sebagai part timer jadi berkas aku Cuma
di-Hold (bukan ditolak), di-Hold berarti hanya ditahan dulu, nanti
mereka akan kabari apakah berkas aku diterima untuk lanjut interview apa engga.
Disuruh tunggu sekitar 15 menit.
..
Tak lama
setelah menunggu, nomor antrian aku ternyata dipanggil (Oh ya diawal sebelum
kasih berkas kita ada disuruh isi daftar hadir gitu). Nah ini berarti berkas
aku lolos untuk lanjut interview. Aku samperin mbak-mbak nya, terus aku dikasih
form lagi buat diisi, form ini berisi data yang lebih lengkap mengenai diri
kita. *TIPS buat teman-teman : Selalu bawa salinan Kartu Keluarga
dan KTP, karena ada beberapa informasi yang harus dicantumkan seperti data-data
anggota keluarga.
..
Next, form
tadi aku balikin ke mbak-mbak nya, setelah itu baru aku dipanggil buat
interview. Akhirnya aku masuk ke ruangan, btw
ruangan yang digunakan untuk interview gak seram kok, karena interview nya di
dalam store starbucks itu langsung, jadi sedikit enjoy, walaupun dalam hati
juga masih bertanya-tanya ‘kira-kira yang ditanyain apa ya?’ .
Well, aku
sapa interviewer nya, aku beri salam dan minta diri untuk duduk. Sedikit tips yang sering aku baca sih saat interview jangan duduk
sebelum dipersilahkan, atau kalian boleh minta izin untuk duduk, sekalipun saat
itu menurut aku tidak terlalu mempengaruhi tapi gak ada salahnya dilakukan,
minimal menaikkan standar diri kamu.
Interview dimulai,
pertama interviewer nya perkenalan, kemudian aku diminta memperkenalkan diri,
setelah itu aku mulai diberi pertanyaan-pertanyaan, pertanyaan yang diajukan
ternyata hanya seputar apa aktivitas sekarang, aktif di organisasi apa,
keluarga bagaimana, kendaraan pribadi juga ditanya,apa motivasi nya mau kerja
di starbucks, udah tahu belum starbucks itu apa, kerja nya bagaimana, terus ditanya juga bisa bahasa inggris apa
engga, kemudian aku dimintain juga kasih contoh memberi tawaran dalam bahasa
inggris, Perkenalan ulang pakai bahasa inggris, dan sebagainya. Gak seram sih, Cuma
kalian harus prepare mental.
*TIPS : jawablah setiap pertanyaan dengan jujur, perhatikan
nada bicara, posisi duduk dan buatlah suasana wawancara menjadi nyaman dan
seolah-olah sedang berbincang, jangan terlalu tegang, tapi jangan juga sampai
berlebihan.
Di akhir
wawancara, interviewer nya bilang ‘sebelum berakhir, ada yang mau ditanyakan?’,
lantas aku bertanya ‘mbak/buk, kira-kira kalau lolos dikabarin nya kapan dan
via apa ya?, dia jawab ‘nanti akan kita hubungi dalam waktu 2 minggu ke depan
kalau kamu lolos, kalau ga dihubungi berarti gak lolos, data nya tadi sudah
dikasih kan, nah nomor telepon nya harus selalu aktif ya, karena nanti kalau ga
aktif maka kamu kehilangan kesempatannya’ , ‘oh begitu, baiklah, terimakasih’(jangan
lupa ucapkan terimakasih, beri salam dan mohon diri untuk pamit)
.....
Selang waktu
2 minggu telah berakhir, aku belum juga dikabarin, padahal selalu pastiin
kondisi hp dalam keadaan hidup dan jaringan bagus. Dalam hati sudah pupus
berarti tidak lolos, namun ternyata 2 hari berikutnya, saat itu aku sedang
berada di supermarket, aku dapat telepon dan nomor telepon nya adalah nomor
telepon kantor, jantung mulai berdetak agak sedikit lebih kencang hehehe, aku
langsung cari suasana sepi di dalam super market, tentunya ga mau dong saat
ditelpon malah ga bisa denger karena berisik. Ternyata benar, itu telepon dari
HRD Starbucks di Jakarta, dia minta waktu sekita 15 menit untuk interview, aku
pun langsung menyanggupi dan meminta 2 menit untuk mencari tempat yang pas dan
tenang untuk interview. Interview kedua ini hanya via telepon, HRD nya
mbak-mbak, di interview kedua ini pertanyaan nya sedikit banyak sama dengan
interview pertama, hanya lebih memastikan lagi apakah kita sudah paham dengan
pekerjaan yang akan kita jalani nanti, selain itu kemampuan bahasa inggris juga
di test ulang, aku dimintain buat kasih contoh nawarin ke dia (she as customer and me as barista) dalam
bahasa inggris. Setelah dirasa layak, akhirnya HRD nya kasih tahu kalau aku
harus ikut tes berikut nya yaitu Medical Check -Up (MCU), dia kasih alamat
tempat medical check up, dan kirim email pengantar nya ke email aku. For your information Medical Check-Up
nya free dibayarin oleh perusahaan, kita cukup tunjukin surat pengantar yang
sudah dikirim via email oleh HRD nya.
Then, aku datang ke lokasi medical check
up yaitu klinik yang sudah ditunjuk oleh perusahaan, pada tanggal dan waktu yang
sudah ditentukan tentunya. Yang dicek gak banyak, rontgent dan darah, kemudian
aku lupa apa lagi, intinya ga banyak deh.
..
Tidak ingat
berapa hari setelah itu aku baru mendapat telepon lagi, sepertinya hampir 2 minggu
juga, aku sudah takut apakah sudah sampai medical check-up masih bisa gugur apa
engga, akhirnya aku juga berselancar di google mencari informasi. Kebanyakan sih
katanya kalau sudah sampai medical check up sudah pasti masuk, tapi di beberapa
cerita lainnya ternyata ada juga yang gugur walau sudah sampai medical
check-up.
..
2 weeks
after medical check-up Aku dapat telepon lagi dan dikabari bahwa aku sudah
diterima sebagai Partner di Starbucks (di starbucks karyawan disebut Partner) J
Wow...
senangnya hati saat itu, sedikit tidak menyangka juga diterima karena yang
apply cukup banyak dan bahkan banyak yang punya pengalaman kerja. Tapi fakta
mengatakan berbeda J
Walaupun
secara pribadi aku optimis diterima sih hehe
..
kemudian aku
di-WA oleh salah satu partner (barista
senior, posisi nya sudah Assisten Store Manager di Starbucks SKA Pekanbaru), nama
nya Rama Chandra, terus aku dimasukin ke grup yang isi nya partner2 baru. Aku juga
dikirim email yang berisi Surat Izin Orang Tua dan harus ditanda tangani diatas
materai. Kemudian disuruh datang pada tanggal yang ditentukan untuk tanda
tangan kontrak dengan membawa surat tadi dan juga disuruh buka rekening bca
jika belum punya. Karena perusahaan kerja sama nya dengan BCA untuk pengiriman
gaji nanti nya.
Jadi,
kerja di starbucks itu kita bakal terikat kontrak selama 1,5 tahun, dan ijazah
terakhir kita bakal ditahan selama satu tahun. Jika kita resign sebelum satu tahun maka kita akan dikenakan pinalty, untuk part time itu pinalty nya sebesar 5jt dan untuk full timer itu sebesar 8jt
rupiah kalau ga salah.
..
Nanti untuk
semua kejelasan mengenai kontraknya disampainkan pada saat sebelum kita tanda
tangan dan menyerahkan ijazah kita. So guys kalau mau apply harus matang dari
awal yaa, harus siap dengan segala konsekuensi nya. Mengenai perhitungan gaji
juga disampaikan disini.
Oh ya aku
bakal kasih tahu sedikit perbedaan tentang Part Timer dan Full Timer seperti
yang aku janjiin di awal tadi. Jadi, kalau Part Timer/paruh waktu itu kita kerja
nya diwajibkan minimal 20 jam kerja dalam 1 minggu. Nah itu berarti kita kerja
minimal kira-kira 2,5 hari. Kebanyakan posisi part time ini diisi sama anak
kuliahan. Dan jadwal kerja nya akan menyesuaikan dengan jadwal kuliah kita. Tapi
sebagai karyawan tentunya kita harus siap juga jika dalam keadaan tertentu kita
diminta untuk masuk kerja. Sedangkan Full Timer/penuh waktu itu kerja nya full
dalam seminggu, minimal 5 hari kerja dan 2 hari libur dalam satu minggu. Jadi kalau
buat anak kuliahan kurang cocok guys.
Dan satu hal yang pasti hitungan gaji part time dan full time tentu berbeda ya guys.
..
semoga tulisan diatas bermanfaat buat teman-teman yang mau apply jadi barista di Starbucks :)
Tetap Semangat yaa (y)
..
Okeh guys sekian dulu untuk cerita kali ini. Bagi
yang pengen tahu lebih lanjut boleh comment dibawah yaa :) atau langsung kirim email ke aku di ezherezher@gmail.com
..
See u at
the next post!
Wednesday, January 10, 2018
HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
HUKUM
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Oleh : Eben Ezher Pakpahan, Mahasiswa Hubungan Internasional, Universitas Riau
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Konflik
atau sengketa adalah istilah-istilah yang sering ditemukan atau di dengar dalam
kehidupan sehari-hari. Konflik atau sengketa bisa saja terjadi dikarenakan hal
yang sepele, misalnya konflik antar tetangga yang mempermasalahkan batas tanah,
sengketa pelanggaran perjanjian atau kontrak. Akan tetapi setiap orang sudah
pasti tidak menginginkan suatu konflik atau sengketa terjadi di dalam
kehidupannya.
Sebuah
konflik, yakni sebuah situasi di mana dua pihak atau lebih dihadapkan pada
perbedaan kepentingan, tidak akan berkembang menjadi sengketa apabila pihak
yang merasa dirugikan hanya memendam perasaan tidak puas atau keprihatinannya.
Sebuah konflik berubah atau berkembang menjadi sebuah sengketa bilamana pihak
yang merasa dirugikan telah menyatakan rasa tidak atau keprihatinannya, baik
secara langsung kepada pihak yang dianggap sebagai penyebab kerugian atau
kepada pihak lain.[1]
Permasalahan di dalam hubungan Internasional
merupakan hal yang tidak dapat dihindari oleh setiap negara. Hal ini menyangkut
hubungan antara negara dalam mempertahankan kedaulatan maupun kepentingan
masing-masing, sehingga timbul suatu perselisihan internasional akibat dari
interaksi yang dilakukan antar negara. Penyebab dari sengketa dapat terjadi
akibat berbagai macam permasalahan seperti faktor politik, ekonomi, sosial,
bahkan budaya. Hal ini bisa saja menimbulkan suatu permasalahan besar berupa
sengketa yang melibatkan berbagai negara maupun organisasi internasional.
Upaya-upaya
penyelesaian terhadap sengketa internasional telah menjadi perhatian yang cukup
penting di masyarakat internasional sejak awal abad ke-20. Upaya-upaya ini
ditunjukan untuk menciptakan hubungan antarnegara yang lebih baik berdasarkan
prinsip perdamaian dan keamanan internasional.2 Peran hukum internasional dalam
penyelesaian sengketa internasional adalah memberikan cara bagaimana para pihak
yang bersengketa menyelesaikan sengketanya menurut hukum internasional. Dalam
perkembangan awalnya, hukum internasional mengenal 2 cara penyelesaian, yaitu cara
penyelesaian secara damai dan perang (militer).3 Cara perang untuk
menyelesaikan sengketa merupakan cara yang telah diakui dan dipraktikan sejak
lama. Bahkan perang telah juga dijadikan sebagai alat atau instrumen dan
kebijakan luar negeri. Sebagai contoh Napoleon Bonaparte menggunakan perang
untuk menguasai wilayah-wilayah di Eropa di abad XIX[2]
Proses
penyelesaian sengketa yang sudah dikenal sejak lama adalah melaui proses
litigasi di pengadilan. Proses litigasi cenderung menghasilkan masalah baru
karena sifatnya yang win-lose, tidak responsif, time consuming proses
berperkaranya, dan terbuka untuk umum. Seiring dengan perkembangan zaman,
proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan pun ikut berkembang.
Penyelesaian
sengketa diluar pengadilan besifat tertutup untuk umum (close door session) dan kerahasian para pihak terjamin (confidentiality), proses beracara lebih
cepat dan efisien. Proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan ini
menghindari kelambatan yang diakibatkan prosedural dan administratif sebagi
mana beracara di pengadilan umum dan win-win
solution.[3]
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
definisi dari sengketa internasional?
2. Bagaimana
penyelesaian sengketa dalam hukum internasional?
3. Apa
sajakah macam-macam dari bentuk penyelesaian sengketa internasional?
C.
Tujuan
Penulisan
1. Untuk
mengetahui definisi sengketa internasional
2. Menjelaskan
penyelesaian sengketa dalam hukum internasional
3. Memaparkan
macam-macam bentuk penyelesaian sengketa internasional
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Sengketa Internasional
Sengketa
internasional (International Dispute) adalah suatu perselisihan antara
subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana
tuntutan atau pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh
pihak lainnya.2Sengketa internasional terjadi apabila perselisihan tersebut
melibatkan pemerintah, lembaga juristic person (badan hukum) atau
individu dalam bagian dunia yang berlainan terjadi karena:
1. Kesalahpahaman tentang suatu hal
2. Salah satu pihak sengaja melanggar hak / kepentingan negara lain
3. Dua negara berselisih pendirian tentang suatu hal
4. Pelanggaran
hukum / perjanjian internasional
Dalam
studi hukum internasional publik, dikenal dua macam sengketa internasional,
yaitu sengketa hukum (legal or judicial disputes) dan sengketa politik
(political or nonjusticiable disputes). Dalam praktiknya tidak terdapat
kriteria pembedaan jelas yang dapat digunakan untuk membedakan antara sengketa
hukum dan sengketa politik. Meskipun sulit untuk membuat perbedaan tegas antara
istilah sengketa hukum dan sengketa politik, namun para ahli memberikan
penjelasan mengenai cara membedakan sengketa hukum dan sengketa politik.
Menurut
Friedmann, meskipun sulit untuk membedakan kedua pengertian tersebut, namun
perbedaannya dapat terlihat pada konsepsi sengketanya. Konsepsi sengketa hukum
memuat hal-hal berikut:
a. Sengketa hukum
adalah perselisihan antar negara yang mampu diselesaikan oleh pengadilan dengan
menerapkan aturan hukum yang telah ada dan pasti.
b. Sengketa hukum
adalah sengketa yang sifatnya memengaruhi kepentingan vital negara, seperti
integritas wilayah, dan kehormatan atau kepentingan lainnya dari suatu negara.
c. Sengketa hukum
adalah sengketa dimana penerapan hukum internasional yang ada cukup untuk
menghasilkan putusan yang sesuai dengan keadilan antar negara dan perkembangan
progresif hubungan internasional.
d. Sengketa hukum
adalah sengketa yang berkaitan dengan persengketaan hak-hak hukum yang
dilakukan melalui tuntutan yang menghendaki suatu perubahan atas suatu hukum
yang telah ada.
Menurut
Sir Humprey Waldock, penentuan suatu sengketa sebagai suatu sengketa hukum atau
politik bergantung sepenuhnya kepada para pihak yang bersangkutan. Jika para
pihak menentukan sengketanya sebagai sengketa hukum maka sengketa tersebut
adalah sengketa hukum. Sebaliknya, jika sengketa tersebut menurut para pihak
membutuhkan patokan tertentu yang tidak ada dalam hukum internasional, misalnya
soal pelucutan senjata maka sengketa tersebut adalah sengketa politik.
Sedangkan
Menurut Oppenheim dan Kelsen, tidak ada pembenaran ilmiah serta tidak ada dasar
kriteria objektif yang mendasari perbedaan antara sengketa politik dan hukum.
Menurut mereka, setiap sengketa memiliki aspek politis dan hukumnya. Sengketa
tersebut biasanya terkait antar negara yang berdaulat. Oppenheim dan Hans
Kelsen menguraikan pendapatnya tersebut sebagai berikut:
“All disputes have
their political aspect by the very fact that they concern relations between
sovereign states. Disputes which, according to the distinction, are said to be
of a legal nature might involve highly important political interests of the
states concerned; conversely, disputes reputed according to that distinction to
be a political character more often than not concern the application of a
principle or a norm of international law.”
Huala
Adolf mengeluarkan pendapat yang sama. Menurut beliau, jika timbul sengketa
antara dua negara, bentuk atau jenis sengketa yang bersangkutan ditentukan
sepenuhnya oleh para pihak. Bagaimana kedua negara memandang sengketa tersebut
menjadi faktor penentu apakah sengketa yang terjadi merupakan sengketa hukum
atau politik.
Dari
pendapat-pendapat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pembedaan jenis
sengketa hukum dan politik internasional dapat dilakukan. Pembedaan dapat
dilakukan dengan melihat sumber sengketa dan bagaimana cara sengketa tersebut
diselesaikan, apabila sengketa terjadi karena pelanggaran terhadap hukum
internasional maka sengketa tersebut menjadi sengketa hukum, selain pelanggaran
terhadap hukum internasional sengketa dapat terjadi akibat adanya benturan
kepentingan yang melibatkan lebih dari satu negara, sengketa yang melibatkan
kepentingan inilah yang dimaksud sengketa politik.[4]
B.
Penyelesaian
Sengketa Internasional
1.
Negosiasi
Negosiasi merupakan
cara penyelesaian sengketa yang paling penting dan banya ditempuh, serta
efektif dalam penyelesaian sengketa internasional. Praktik negara-negara
menunjukkan bahwa mereka lebih cenderung untuk menggunakan sarana negosiasi
sebagai langkah awal untuk penyelesaian sengketanya. Beberapa penulis
membedakan negosiasi dengan konsultasi. Joe Diaconu, antara lain menyatakan
bahwa konsultasi adalah bentuk lain dari negosiasi yang sifatnya lebih
sederhana, informal, dan langsung. Negosiasi ada perundingan yang diadakan
secara langsung anatara pihak-pihak dengan tujuan untuk mencari penyelesaian
melalui dialog tanpa melibatkan pihak ketiga dalam penyelesaian sengketa,
masyarakat internasional telah menjadikan negosiasi ini sebagai langkah pertama
dalam penyelesaian sengketa. Dialog tersebut biasanya lebih banyak diwarnai
pertimbangan politisi dari pada pertimbangan atau arguman hukum. Namun demikian
dalam proses negosiasi atau dialog tersebut ada kalanya argumen-argumen hukum
cukup banyak berfungsi memperkuat kedudukan para pihak manakala proses ini
berhasil, hasilnya biasanya dituangkan dalam sebuah dokumen yang memberinya
kekuatan hukum. Misalnya hasil kesepakatan negosiasi yang dituangkan dalam
suatu dokumen perjanjian perdamaian. Selanjutnya para pihak biasanya
mensyaratkan, bahwa apabila cara ini gagal dalam jangka waktu tertentu, mereka
sepakat untuk menyerahkan penyelesaian sengketa pada cara lain.
Segi positif dari
negosiasi adalah sebagi berikut:
·
Para pihak sendiri yang melakukan
perundingan atau negosiasi secara langsung dengan pihak lainnya.
·
Para pihak memiliki kebebasan untuk
menentukan bagaimana penyelesaian secara negosiasi ini dilakukan menurut
kesepakatan mereka.
·
Para pihak mengawasi atau memantau
secara langsung prosedur penyelesainnya.
·
Negosiasi menghindari perhatian publik
dan tekanan politik didalam negeri.
·
Dalam negosiasi para pihak berupaya
mencari penyelesaian yang dapat diterima dan memuaskan para pihak, sehingga
tidak ada pihak yang menang ataupun kalah, tetapi diupayakan kedua belah pihak
menang.
·
Negosiasi dimungkinkan dapat digunakan
untuk setiap tahap penyelesaian sengketa dalam setiap bentuknya, baik itu
negosiasi secara tertulis dan lisan, bilateral, dan lain-lain.
Segi
negatif dari negosiasi :
·
Proses penyelesain demikian tidak
memungkin kan fakta-fakta yang melingkupi suatu sengketa di tetapkan dengan
objek.
·
Cara penyelesain seperti ini tidak dapat
menyelesaikan sengketa tertentu atau dapat menjamin bahwa negosiasi akan
menyelesaikan sengketa karena salh satu pihak dapat saja bersi keras dengan
pendiriannya.
·
Tertutupnya keikutsertaan pihak ketiga
untuk menyelesaikan sengketa, proses ini apabila salah satu pihak berada dlam
posisi yang lebih lemah. [5]
Ø Bentuk
Negosiasi
Negosiasi antarnegara biasanya dilakukan melalui saluran
‘diplimatik normal’ yakni oleh masing-masing pejabat urusan luar negeri, atau
oleh wakil-wakil diplomatik, yang dalam hal adanya negosiasi yang kompleks
dapat membawa delegasi termasuk wakil-wakil dari beberapa departemen
pemerintahan yang berkepentingan. Sebagai alternatif, jika pokok masalahnya
sesuai, negosiasi dapat dilaksanakan oleh apa yang disebut ‘departemen yang berwenang’
masing-masing pihak, yaitu oleh wakil-wakil menteri atau departement tertentu
yang bertanggung jawab atas masalah tersebut misalnya dalam hal persetujuan
dagang dilakukan oleh departement perdagangan, atau pertahanan dalam masalah
negosiasi persolaan jual beli senjata. Jika departement yang berwenang tersebut
adalah badan-badan yang lebih rendah, maka departement tersebut dibeari
kewenangan untuk melakukan negosiasi sejauh mungkin dan untuk menyerahkan
perselisihan pada tingkat departement yang lebih tinggi.
Ø Keterbatasan
Negosiasi
Negosiasi tidak akan efektif jika posisi pihak-pihak
saling menjauh dan tidak ada kepentingan bersama untuk menjembatani jurang itu
dalam suatu sengketa jika satu pihak menuntut atas pihaknya, berusaha mencari
penyelesaian berdasarkan equity, ada sedikit kesempatan untuk diadakan
persetujuan tentang masalah yang mendasar, dan bahkan persetujaun prosedural,
untuk menyerahkan sengketa itu pada lembaga arbitrasi misalnya, mungkin sulit
untuk mnegadakan negosiasi tanpa pura-pura untuk merugikan satu pihak atau
pihak lain. [6]
2.
Mediasi
Bila
pihak-pihak sengketa internasional tidak mampu menyelesaikan sengketa tersebut
melalui negosiasi, dimungkinkan adanya campur tangan pihak ketiga yang akan
menyelesaikan jalan buntu ini dan menghasilkan penyelesaian yang dapat
diterima. Campur tangan seperti ini memiliki bentuk yang berbeda-beda. Pihak
ketiga dengan mudah dapat membantu negara-negara yang bersengketa untuk
melanjutkan negosiasi, atau melakukan hal yang tidak lebih dari memberi mereka
saluran komunikasi tambahan. Dalam keadaan ini pihak ketiga itu dikatakan
menyumbangkan jasa baiknya. Dipihak lain, tugasnya mungkin menyelidiki sengketa
itu dan memberikan proposal formal pada pihak-pihak untuk menyelesaikannya.
Bentuk campur tangan ini disebut konsiliasi. Antara bentuk jasa baik dan konsiliasi
terdapat bentuk campur tangan pihak ketiga yang dikenal mediasi.[7]
Ø Persetujuan
untuk Mediasi
Dengan
menerima mediasi, suatu pemerintah mengakui bahwa sengketanya merupakan masalah
sengketa internasional yang sah. Oleh karena itu, jika yang menjadi pokok
pertentangan adalah mengenai pertanggung jawaban internasional, sebagaimana
dalam sengketa politik apartheid Afrika Selatan, maka tidak akan dibicarakan
mediasi. Unsur-unsur yang dapat menyebabkan suatu pemerintah menerima mediasi
dapat digambarkan dari sengketa-sengketa yang sudah dibahas.
Ø Positif
dan Negatif dari Mediasi
Menurut
Bindschedler ada beberapa segi positif dari mediasi yaitu :
·
Mediator sebagai penengah dapat
memberikan usulan-usulan kompromi diantara para pihak.
·
Mediator dapat memebrikan usaha-usaha
atau jasa-jasa lainnya, seperti bantuan dalam kesepakatan, bantuan keuangan,
mengawasi pelaksanaan kesepakatan, dan lain-lain.
·
Apabila mediatornya adalah negara
biasanya negara tersebut dapat menggunakan pengaruh dan kekuasaannya terhadap
pada pihak yang bersengketa untuk mencapai penyelesaian sengketanya.
·
Negera sebagai mediator biasanya memiliki
fasilitas teknis yang lebih memadai dari pada orang per orangan.
Sedangkan segi
negatifnya dari mediasi adalah mediator yang dapat saja dalam melaksanakan
fungsinya lebih memperhatikan pihak lain.[8]
3.
Penyelidikan
Penyelidikan
sebagai istilah seni, digunakan dalam dua arti, tapi mempeunyai pengertian yang
berkaitan. Dalam arti yang lebih luas penyelidikan menunjukkan pada proses yang
dilakukan kapan saja pengadilan atau badan lain berupaya untuk menyekesaikan
suatu masalah sengketa tentang fakta. Karena sebagaian besar sengketa
internasional menimbulkan persoalan seperti ini, bahkan juga jika ada masalah
hukum atau politik, adalah jelas bahwa penyelidikan dalam pengertian ini sering
akan menjadi komponen utama dari arbitrasi, konsiliasi, tindakan akan
organisasi internasional dan cara penyelesaian lain oleh pihak ketiga.[9]
4.
Konsiliasi
Konsiliasi
adalah suatu cara untuk menyelesaikan sengketa internasional mengenai keadaan
apapun dimana suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak, baik yang bersifat
tetap atau ad hoc untuk menangani suatu sengketa, berada pada pemerikasaan
yang tidak memihak atas sengketa tersebut dan berusaha untuk menentukan batas
penyelesaian yang dapat diterima pihak-pihak atau memberi pihak-pihak,
pandangan untuk menyelesaikannya, seperti bantuan yang mereka pinta.[10]
Penyelesaian
sengketa melalui cara konsiliasi juga melibatkan pihak ketiga( kosiliator) yang
tidak berpihak atau netral dan keterlibatannya karena diminta oleh para pihak.
Menurut Bindschedler, unsur ketidakberpihakan dan kenetralan merupakan kata
kunci untuk keberhasilan fungsi koalisi. Hanya dengan terpenuhinya dua unsur
ini objektivitas dari koalisi dapat tercapai.
Badan
konsiliasi bisa yang sudah melembaga atau bersifat sementara. Proses seperti
ini berupaya mendamaikan pandanagn-pandangan para pihak yang bersengketa meskipun
usulan-usulan penyelesaian yang dibuat oleh konsiliator tidak mempunyai
kekuatan hukum. The huague konvention for the pacific settlement of
international thisspace of 1899 dan 1807 memuat mekanisme dan aturan
pembentukan komisi konsiliasi. Badan seperti ini hanya bisa di bentuk dengan
perstujuan bersama para pihak. Pada umumnya badan ini di beri mandat untuk
mencari dan melaporkan fakta-fakta yang ada di sekitar pokok sengketa.
Perkembangan penting dalam penyelesaian melalui konsiliasi ini di tandai dengan
di tanda tanganinya perjanjian antara Perancis dab Swiss 1925. Dari isi
perjanjian itu tampak ada beberapa fungsi dari badab konsiliasi, yaitu:
·
menganalisis sengketa, mengumpulkan
keterangan mengenai pokok perkara, dan berupaya mendamaikan para pihak.
·
Membuat laporan mengenai hasil upaya nya
dalam mendamaikan para pihak
·
Menetapkan atau membatasi jangka waktu
dalam menjalankan tugas nya.[11]
5.
Arbitrasi
Perkataan
Arbitrase berasl dari arbitrare (
bahasa latin ) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut
kebijaksanaan.[12]
Secara sederhana arbitrasi merupakan istilah yang dipakai untuk menjabarkan
suatu bentuk tata cara bagaimana untuk menyelesaikan sengketa yang timbul,
sehingga mencapai suatu hasil tertentu yang secara hukum final dan mengikat.
Prasyarat yang utama bagi suatu proses arbitrasi yaitu kewajiban pada para
pihak membuat sjuatu kesepakatan tertulis atau perjanjian arbitrasi, dan
kemudian menyepakati hukumdan tata cara bagaimana mereka akan mengakhiri
penyelesaian sengketanya.
Ø Unsur-Unsur
Arbitrasi
Unsur-unsur arbitasi
terbagi sebagai berikut :
·
Cara penyelesaian sengketa secara privat
atau diluar pengadilan
·
Atas dasar perjanjian tertulis dari para
pihak
·
Untuk mengantisipasi sengketa yang
mungkin terjadi atau yang sudah terjadi
·
Dengan melibatkan pihak ketiga yang
berwenang mengambil keputusan
·
Sifat utusannya final dan mengikat[13]
C.
Studi
Kasus
Nicaragua case merupakan
kasus yang ditangani oleh Mahkamah Internasional pada tahun 1986 antara
Nikaragua dengan Amerika Serikat dimana Mahkamah Internasional mengabulkan
gugatan Nikaragua serta memberikan reparasi kepada Nikaragua. Kasus berawal
dari adanya suatu masalah pemerintahan dalam negeri yang terjadi di Nikaragua.
Amerika Serikat kemudian justru mulai terlibat secara aktif dalam permasalahan
intern dari negara tersebut. Namun
Nikaragua menganggap bahwa campur tangan yang dilakukan oleh Amerika Serikat
tersebut memperburuk keadaan sehingga Nikaragua merasa bahwa Amerika Serikat
telah melakukan beberapa tindakan yang bertentangan dengan kaidah hukum
internasional.
Beberapa tindakan yang dilakukan oleh
Amerika Serikat adalah penanaman ranjau di laut wilayah dan laut pedalaman
Nikaragua sehingga hancurnya kapal-kapal yang berada di laut tersebut. Amerika
Serikat juga melakukan perusakan terhadap beberapa fasilitas sipil dan militer
Nikaragua, serta membantu para gerilyawan yang ingin menggulingkan pemerintahan
Sandinista yang berkuasa di masa itu. Yang menjadi alasan utama Amerika Serikat
untuk melegalkan kehadirannya tersebut adalah besarnya campur tangan yang
pernah dilakukan oleh Nikaragua terhadap urusan dalam negeri negara
tetangganya. Namun Nikaragua menolak secara tegas atas tuduhan yang dilakukan
oleh Amerika Serikat dan justru menyatakan bahwa kehadiran Amerika Serikat-lah
yang sesungguhnya merupakan suatu bentuk intervensi militer besar-besaran yang
sangat berbahaya.
Situasi inilah yang membawa Nikaragua
menempuh beberapa prosedur penyelesaian sengketa internasional untuk menuntut
serta meminta ganti kerugian pada Amerika Serikat sesuai dengan cara yang
tertera pada Pasal 33 ayat (1) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pada
akhirnya Nikaragua memutuskan untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah
Internasional.
Beberapa mekanisme penyelesaian telah
ditempuh oleh Nikaragua untuk mencari
jalan keluar. Pada tahun 1982 Nikaragua menempuh
konsiliasi dan mediasi. Setahun kemudian diselenggarakanlah pertemuan
negara-negara di Amerika Tengah atas inisiatif Contadora Group sehingga
berhasil disusun sebuah draft agreement berjudul “Contadora Act on
Peace and Co-Operation in Central America”. Dari tahun 1984 sampai
dengan 1986 Dewan Keamanan terus aktif mengadakan pertemuan terkait dengan protes
yang dilakukan oleh Nikaragua, begitu pula yang dilakukan oleh Majelis Umum, Sekjen
PBB, Sekjen Organisasi Negara Amerika Tengah, dan negara-negara grup Contadora.
Ketidakberhasilan dari segala upaya ini menyebabkan Nikaragua memutuskan untuk
mengajukan permohonan penyelesaian sengketanya ke Mahkamah Internasional pada
tahun 1986. Sengketa ini diproses oleh Mahkamah berdasarkan yurisdiksinya
sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional bahwa Mahkamah
berwenang untuk menangani semua perkara yang diajukan terutama yang ditentukan
dalam Piagam PBB. Dalam tuntutannya Nikaragua menyatakan beberapa hal yaitu,
Amerika Serikat telah melanggar kewajiban dalam hukum internasional bahkan
tetap melanjutkan pelanggarannya, menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan
oleh Amerika Serikat telah mengakibatkan kerugian pada pihak Nikaragua, serta
mewajibkan Amerika Serikat untuk membayar ganti kerugian sejumlah U$
370.200.000. Dalam proses ini, Amerika Serikat menyatakan bahwa Mahkamah tidak
memiliki yurisdiksi dalam hal ini karena Nikaragua tidak pernah tercatat
meratifikasi “Protocol of the Statuta Permanent Court of
International Justice”, yaitu bagian pendahuluan Mahkamah yang mengatur
masalah yurisdiksi Mahkamah. Namun Mahkamah menemukan
bahwa Nikaragua telah menyatakan diri terikat pada yurisdiksi Mahkamah (Nicaragua’s
1929 Declaration) dan telah menjadi anggota Statuta yang baru sehingga memiliki
yurisdiksi sesuai dengan Pasal 36 statuta. Sebagai
hasilnya, pada tahun 1986 Mahkamah memberikan keputusan terhadap sengketa ini
bahwa Amerika Serikat telah melanggar hukum internasional terutama pada
Nikaragua sehingga wajib memberikan ganti rugi. Namun
Amerika Serikat tetap kokoh pada penolakannya sehingga Nikaragua tidak mendapat
ganti rugi apapun.[14]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa dalam sengketa internasional
dapat diselesaikan dengan beberapa cara yaitu seperti negosiasi, mediasi,
penyelidikan, konsiliasi, dan arbitrasi. Negosiasi merupakan cara para pihak dapat mengawasi prosedur penyelesaian
sengketanya dan setiap penyelesaiannya didasarkan kesepakatan atau consensus
para pihak. apabila para pihak telah menyerahkan sengketanya kepada suatu badan
peradilan tertentu, proses penyelesaian sengketa melalui negosiasi ini masih di
mungkin untuk dilaksanakan. Mediasi adalah suatu cara penyelesaian melalui
pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut disebut dengan mediator. Mediator dapat
merupakan negara, organisasi internasional atau individu. Mediator ikut serta
secara aktif dalam proses negosiasi. Penyelidikan
adalah proses yang dilakukan kapan saja pengadilan atau badan lain berupaya
untuk menyelsaikan maslah sengketa tentang fakta. Konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa yang
sifatnya lebih formal dibanding mediasi. Konsiliasi adalah suatu cara
penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga atau oleh suatu komisi yang dibentuk
oleh para pihak. Arbitrase adalah
penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral yang
mengeluarkan putusan bersifat final dan mengikat (binding). Badan arbitrase
dewasa ini sudah semakin popular dan semakin banyak digunakan dalam
menyelesaikan sengketa-sengketa internasional.
B.
Saran
Secara pribadi maupun sebagai masyarakat internasioan; haruslah dapat
memberikan kontribusi secara aktif dan perdamaian dunia. Sikap positif ini
harus dapat kita tunjukkan apabila kita sebagai negara berdaulat terlibat suatu
sengketa dengan negara lain diserahkan kepada Mahkamah
Internasional. Namun demikian, lebih jauh kita berharap agar jangan sampai ada
persengketaan.
Semoga
makalah ini dapat diterima oleh semua pihak. Kami sebagai penyusun
mengaharapkan kepada pembaca supaya dapat mengkritik mekalah ini untuk tujuan
membangun bagi kebaikan menadatang. Karena kami yakin masih banyak kekurangan
dalam penulisan makalah ini. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat baik untuk
penyusun maupun pembaca.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku :
·
Adolf Huala. 2004. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta : Sinar Grafika
·
Merrilis J.G. 1996. Penyelesaian Sengketa Internasional. Bandung : Tarsito
·
Winarta Hendra Frans. 2012. Hukum Penyelesaian Sengketa. Jakarta :
Sinar Grafika
·
Nugroho Adi Susanti. 2015. Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan
Penerapan Hukumnya. Jakarta : Prenadamedia Group.
Web :
[1] Dikutip dari https://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/37342/4/chapter%2520I.pdf&ved=0ahUKEwiz0ube2pzXAhVMOo8KHW_5BMUQFggcMAE&usg=AOvVaw0EicA3kOMg-HRg95z_h70A diakses tanggal 1 november 2017
pukul 12:23 WIB.
[2] Dikutip
dari https://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://digilib.unila.ac.id/3570/13/BAB%2520I.pdf&ved=0ahUKEwjX8YWN35zXAhXIs48KHatIDL8QFghNMAY&usg=AOvVaw2i8lnwUKF1Kn-_mBno4scc
Diakses
tanggal 1 November 2017 pukul 13:38 WIB.
[3] Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa (Jakarta :
Sinar Grafika, 2012), hlm.9.
[4] Dikutip dari https://wisuda.unod.ac.id/pdf/0903005193-3-BAB%2011.pdf diakses tanggal 1 November 2017
pukul 14:00 WIB.
[5] Huala Adolf, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional ( Jakarta : Sinar
Grafika, 2004), hlm. 26-27.
[6] J.G. Merrilis, Penyelesaian Sengketa Internasional (
Bandung : Tarsito, 1996 ), hal. 6-15
[8] Huala Adolf, op chit, hlm. 34.
[9] J.G Marrillis, op chit, hlm. 35
[10] Ibid, hlm.54
[11] Huala Adolf, op chit, hlm. 35-36
[12] Frans Hendra Winarta, op chit, hlm. 36
[13] Susanti Adi Nugroho, Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan
Penerapan Hukumnya ( Jakarta : Prenadamedia Group, 2015), hlm. 77-80
[14] Dikutip dari http://www.google.co.id/url?q=https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/13080/8756&sa=U&ved=0ahUKEwiTnbGTmqTXAhXCso8KHQSfC0EQFgggMAI&usg=AOvVaw04_zQ4PiEzswTC4_UJx-hv diakses tanggal 4 November 2017
pukul 13 : 04 WIB.
Subscribe to:
Posts (Atom)
UP Alert (http://ebenzezher-ebenzezher.blogspot.com)
Hola, Su sitio web: http://ebenzezher-ebenzezher.blogspot.com (HTTP(s)) se encuentra Online nuevamente (Estuvo Offline 2y ...
-
My Team : Starbucks Living World Pekanbaru Make Every Customer Feel Special Thursday , 21 June 2018 Hallo guys, S...
-
SINOPSIS NOVEL SENGSARA MEMBAWA NIKMAT Identitas Novel Judul : Sengsara Membawa Nikmat Pengarang : Tulis Sutan Sati Penerbit : Bala...
-
#USMSTIS #MPBSTIS #PTK #KEDINASAN Hallo adik2, apa kabar yang sudah kelas 3 SMA ?? Sudah siap menghadapi UN ?? Sudah menentuka...