Pengertian dan Arti penting Hubungan Internasional
A.
Pengertian Hubungan Internasional
( HI )
1)
Menurut UU no.37 th 1999 tentang
Hubungan Luar Negeri
Menurut UU no.37 th 1999 tentang hubungan luar negeri dalam
bab I ketentuan umum pasal 1 ayat (1) Hubungan Internasional adalah setiap kegiatan menyangkut aspek regional dan
internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau
lembaga lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi
masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara indonesia.
2)
Menurut Mochtar Kusumaatmadja
Mochtar Kusumaatmadja, menteri luar negeri indonesia tahun
pada 1978-1988 memberikan pendapatnya tentang hubungan internasional. Menurut
mochtar kusumaatmadja, hubungan internasional
adalah hubungan antar bangsa. Dalam hubungan tersebut, berkembang juga
kebiasaan-kebiasaan maupun peraturan-peraturan hukum yang merupakan bagian dari
kesepakatan bersama.
Kesimpulan : hubungan internasional merupakan interaksi dan
komunikasi antara bangsa-bangsa atau negara-negara yang saling terikat dan
hubungan ( interrelasi )
Wujud dari Hubungan Internasional sebagai berikut :
1.
Hubungan antar individu ( turis,
mahasiswa, dan pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul
kepentingan timbal balik di antara mereka )
2.
Hubungan antar kelompok ( lembaga
sosial dan lembaga keagamaan serta perdagangan yang melakukan hubungan kontak
secara insidental, periodik, atau permanen ).
3.
3. Hubungan antar negara ( negara
yang satu dengan negara lain mengadakan kerja sama dalam bidang ekonomi,
kebudayaan, dan teknologi )
B.
Arti Penting Hubungan
Internasional
Adapun manfaat penting hubungan internasional bagi suatu
negara sebagai berikut :
1.
Dapat memperbaiki pertumbuhan
bangsa dan negara;
2.
Negara-negara yang bersangkutan
dapat memenuhi kepentingan nasional yang tidap dapat dipenuhi di dalam negeri;
3.
Membiasakan hubungan internasional
dapat mewujudkan kehidupan dunia yang tertib, aman, damai, adil, dan merata;
4.
Menumbuhkan saling pengertian
antarbangsa atau antarnegara;
5.
Memenuhi kebutuhan setiap negara
atau pihak yang berhubungan;
6.
Mempererat hubungan, rasa
persahabatan, dan persaudaraan; serta
7.
Memenuhi keadilan dan
kesejahteraan rakyatnya.
Makna hubungan
internasional menimbulkan kewajiban-kewajiban sebagai berikut :
1)
Bangsa-bangsa diharapkan saling
menghormati dan bekerja sama atas dasar persamaan kekeluargaan.
2)
Bangsa-bangsa wajib menghormati
kedaulatan negara lain.
3)
Bangsa-bangsa tidak boleh
mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
4)
Bangsa-bangsa diharapkan hidup
berdampingan secara damai.
5)
Bangsa yang satu tidak
boleh memaksakan kehendaknya kepada bangsa lain.
No comments:
Post a Comment