BELA NEGARA
1. PENGERTIAN
-
PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu kenyataan
yang bercorak politis dan yudilis yang terdiri atas masyarakat manusia yang
mendiami suatu wilayah tertentu dan tunduk kepada penguasa tertinggi(pemerintah).
Ada beberapa ahli bela Negara mendefenisikan
pengertian Negara,seperti :
1.
Harold
J.laski
Negara adalah suatu masyarakat yang dipadukan
karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa.
2.
Robert
m.mac.iver
Negara adalah perkempulan yang menyelenggarakan
penertiban dalam suatu masyarakat tertentu dengan berdasarkan sistem hukum, Negara
di berikan kekuasaan memaksa.
3.
Prof. Mr.
Soenarto
Negara adalahsuatu organisasi masyarakat yang
mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai
kedaulatan (sauvereign).
4.
Prof. Miriam
Budiarjo
Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah
dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan dan dapat
menerapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
5.
Max Webber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai
monopoli dalam menggunakan kekuasaan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
-PENGERTIAN
BELA NEGARA
Bela Negara adalah merupakan sikap ,tekad,dan
tindakan warga Negara yang teratur,menyeluruh,terpadu,dan berlanjut, dilandasi
oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran berbangsa dan berNegara.
Di Negara kita Usaha bela Negara diatur dalam
UUD 1945 pasal 27 ayat 3,yang berbunyi :
Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan Negara.
2. HAKEKAT BELA
NEGARA
Hakekat bela Negara adalah sikap dan tindakan
warga Negara yang dilandasi oleh kecintaan kepada Negara dan diwujudkan dalam
kesediaan untuk melindungi ,mempertahankan ,dan memajukan bangsa dan Negara
secara bersama.
-
UNSUR-UNSUR
BELA NEGARA :
1.
Cinta Tanah
Air
Hal ini dapat dilakukan antara lain :
1.
Mengenal,memahami,
dan mencintai wilayah Indonesia
2.
Menjaga
tanah dan pekarangan,serta seluruh ruang wilayah Indonesia
3.
Melestarikan
dan mencintai lingkungan hidup.
4
Menjaga nama
baik bangsa dan Negara
2.
Kesadaran Berbangsa
dan BerNegara
Dapat dilakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Membina
kerukunan serta kesatuan dan persatuan dari lingkungan terkecil sampai yang
besar.
2.
Mencintai
budaya bangsa dan produksi dalam negri
3.
Mengakui,menghargai
dan menghormati bendera merah putih, lambang Negara, dan lagu kebangsaan Indonesia
raya
3.
Meyakini bahwa
Pancasila adalah Idiologi Negara
Dapat dilakukan antara lain :
1.
Memahami
hakekat atau nilai dalam pancasila
2.
Melaksanakan
nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari
3.
Menjadikan pancasila
sebagai pemersatu bangsa dan Negara serta yakin pada kebenaran pancasila
sebagai idiologi Negara.
4.
Rela
berkorban untuk bangsa dan Negara
Caranya :
1.
Bersedia
mengorbankan waktu, tenaga dan fikiran untuk kemajuan bangsa dan Negara
2.
Sikap
mengorbankan jiwa dan raga demi membela bengsa dan Negara dari berbagai ancaman
3.
Berpartisipasi
aktif dalam pembangunan serta gemar membantu sesama warga Negara yg mengalami
kesulitan.
5.
Memiliki
kemampuan awal bela Negara
Dapat dilakukan hal-hal sebagai berikut :
1.
Secara psikis,
yaitu memiliki kecerdasan ,emosional,spiritual dan intelegentcia,senantiasa
memelihara jiwa dan raganya. Serta, memiliki sifat-sifat disiplin,ulet,kerja
keras,dan tahan uji.
Dapat dilakukan hal-hal sbg berikut :
·
Meningkatkan
kesadaran berbangsa dan berNegara
·
Menanamkan
kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat.
·
Berperan aktif
dalam memajukan bangsa dan Negara dengan berkarya nyata
·
Meningkatkan
kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum dan menjunjung tinggi HAM.
·
Pembekalan
spiritual dikalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya
asing yg tidak sesuai dengan kehidupan norma-norma bangsa Indonesia.
2.
Secara fisik,
yaitu memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani untuk
medukung kemampuan awal dengan cara gemar berolahraga.
- DASAR-DASAR
HUKUM PEMBELAAN NEGARA
1.
UUD 1945
pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1-5
2.
UU nomor 39
tahun 1999 tentang HAM
3.
UU nomor 56
tahun 1999 tentang rakyat terlatih
4.
UU nomor 3
tahun 2002 tentang petahanan Negara
5.
Peraturan
presiden no.7 tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional(RPJMN)
-. BENTUK-BENTUK
USAHA BELA NEGARA,antara lain :
1.
Mengikuti
pendidikan kewargaNegaraan
2.
Pelatihan
dasar kemiliteran secara wajib
3.
Mengabdikan
diri sebagai prajurit TNI dan POLRI
4.
Pengabdian
sesuai dengan profesi.
5
Dll.
-
KOMPONEN
ATAU UNSUR PERTAHANAN NEGARA MENURUT UU NO.3 TAHUN 2002,antara lain :
1.
Komponen
utama yaitu TNI
2.
Komponen cadangan
,yaitu :
·
Sumber Daya
Nasional(SDN)
Contoh :
1.
SDA(sumber daya alam
2.
SDB(sumber
daya buatan)contoh : desa,kota,dll.
3.
Sarana dan
prasarana nasional
3.
Komponen
pendukung, yaitu : kepolisian republik Indonesia,polisi pamong praja,resimen
mehasiswa,tenaga ahli dan sumber daya manusia.
maaf jika ada kesalahan penulisan..