Wednesday, January 10, 2018

HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL

HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Oleh : Eben Ezher Pakpahan, Mahasiswa Hubungan Internasional, Universitas Riau



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Konflik atau sengketa adalah istilah-istilah yang sering ditemukan atau di dengar dalam kehidupan sehari-hari. Konflik atau sengketa bisa saja terjadi dikarenakan hal yang sepele, misalnya konflik antar tetangga yang mempermasalahkan batas tanah, sengketa pelanggaran perjanjian atau kontrak. Akan tetapi setiap orang sudah pasti tidak menginginkan suatu konflik atau sengketa terjadi di dalam kehidupannya.
Sebuah konflik, yakni sebuah situasi di mana dua pihak atau lebih dihadapkan pada perbedaan kepentingan, tidak akan berkembang menjadi sengketa apabila pihak yang merasa dirugikan hanya memendam perasaan tidak puas atau keprihatinannya. Sebuah konflik berubah atau berkembang menjadi sebuah sengketa bilamana pihak yang merasa dirugikan telah menyatakan rasa tidak atau keprihatinannya, baik secara langsung kepada pihak yang dianggap sebagai penyebab kerugian atau kepada pihak lain.[1]
 Permasalahan di dalam hubungan Internasional merupakan hal yang tidak dapat dihindari oleh setiap negara. Hal ini menyangkut hubungan antara negara dalam mempertahankan kedaulatan maupun kepentingan masing-masing, sehingga timbul suatu perselisihan internasional akibat dari interaksi yang dilakukan antar negara. Penyebab dari sengketa dapat terjadi akibat berbagai macam permasalahan seperti faktor politik, ekonomi, sosial, bahkan budaya. Hal ini bisa saja menimbulkan suatu permasalahan besar berupa sengketa yang melibatkan berbagai negara maupun organisasi internasional.
Upaya-upaya penyelesaian terhadap sengketa internasional telah menjadi perhatian yang cukup penting di masyarakat internasional sejak awal abad ke-20. Upaya-upaya ini ditunjukan untuk menciptakan hubungan antarnegara yang lebih baik berdasarkan prinsip perdamaian dan keamanan internasional.2 Peran hukum internasional dalam penyelesaian sengketa internasional adalah memberikan cara bagaimana para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketanya menurut hukum internasional. Dalam perkembangan awalnya, hukum internasional mengenal 2 cara penyelesaian, yaitu cara penyelesaian secara damai dan perang (militer).3 Cara perang untuk menyelesaikan sengketa merupakan cara yang telah diakui dan dipraktikan sejak lama. Bahkan perang telah juga dijadikan sebagai alat atau instrumen dan kebijakan luar negeri. Sebagai contoh Napoleon Bonaparte menggunakan perang untuk menguasai wilayah-wilayah di Eropa di abad XIX[2]
Proses penyelesaian sengketa yang sudah dikenal sejak lama adalah melaui proses litigasi di pengadilan. Proses litigasi cenderung menghasilkan masalah baru karena sifatnya yang win-lose, tidak responsif, time consuming proses berperkaranya, dan terbuka untuk umum. Seiring dengan perkembangan zaman, proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan pun ikut berkembang.
Penyelesaian sengketa diluar pengadilan besifat tertutup untuk umum (close door session) dan kerahasian para pihak terjamin (confidentiality), proses beracara lebih cepat dan efisien. Proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan ini menghindari kelambatan yang diakibatkan prosedural dan administratif sebagi mana beracara di pengadilan umum dan win-win solution.[3]

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa definisi dari sengketa internasional?
2.      Bagaimana penyelesaian sengketa dalam hukum internasional?
3.      Apa sajakah macam-macam dari bentuk penyelesaian sengketa internasional?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui definisi sengketa internasional
2.      Menjelaskan penyelesaian sengketa dalam hukum internasional
3.      Memaparkan macam-macam bentuk penyelesaian sengketa internasional


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Sengketa Internasional
Sengketa internasional (International Dispute) adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak lainnya.2Sengketa internasional terjadi apabila perselisihan tersebut melibatkan pemerintah, lembaga juristic person (badan hukum) atau individu dalam bagian dunia yang berlainan terjadi karena:
1. Kesalahpahaman tentang suatu hal
2. Salah satu pihak sengaja melanggar hak / kepentingan negara lain
3. Dua negara berselisih pendirian tentang suatu hal
4. Pelanggaran hukum / perjanjian internasional

Dalam studi hukum internasional publik, dikenal dua macam sengketa internasional, yaitu sengketa hukum (legal or judicial disputes) dan sengketa politik (political or nonjusticiable disputes). Dalam praktiknya tidak terdapat kriteria pembedaan jelas yang dapat digunakan untuk membedakan antara sengketa hukum dan sengketa politik. Meskipun sulit untuk membuat perbedaan tegas antara istilah sengketa hukum dan sengketa politik, namun para ahli memberikan penjelasan mengenai cara membedakan sengketa hukum dan sengketa politik.
Menurut Friedmann, meskipun sulit untuk membedakan kedua pengertian tersebut, namun perbedaannya dapat terlihat pada konsepsi sengketanya. Konsepsi sengketa hukum memuat hal-hal berikut:
a. Sengketa hukum adalah perselisihan antar negara yang mampu diselesaikan oleh pengadilan dengan menerapkan aturan hukum yang telah ada dan pasti.
b. Sengketa hukum adalah sengketa yang sifatnya memengaruhi kepentingan vital negara, seperti integritas wilayah, dan kehormatan atau kepentingan lainnya dari suatu negara.
c. Sengketa hukum adalah sengketa dimana penerapan hukum internasional yang ada cukup untuk menghasilkan putusan yang sesuai dengan keadilan antar negara dan perkembangan progresif hubungan internasional.
d. Sengketa hukum adalah sengketa yang berkaitan dengan persengketaan hak-hak hukum yang dilakukan melalui tuntutan yang menghendaki suatu perubahan atas suatu hukum yang telah ada.
Menurut Sir Humprey Waldock, penentuan suatu sengketa sebagai suatu sengketa hukum atau politik bergantung sepenuhnya kepada para pihak yang bersangkutan. Jika para pihak menentukan sengketanya sebagai sengketa hukum maka sengketa tersebut adalah sengketa hukum. Sebaliknya, jika sengketa tersebut menurut para pihak membutuhkan patokan tertentu yang tidak ada dalam hukum internasional, misalnya soal pelucutan senjata maka sengketa tersebut adalah sengketa politik.
Sedangkan Menurut Oppenheim dan Kelsen, tidak ada pembenaran ilmiah serta tidak ada dasar kriteria objektif yang mendasari perbedaan antara sengketa politik dan hukum. Menurut mereka, setiap sengketa memiliki aspek politis dan hukumnya. Sengketa tersebut biasanya terkait antar negara yang berdaulat. Oppenheim dan Hans Kelsen menguraikan pendapatnya tersebut sebagai berikut:
“All disputes have their political aspect by the very fact that they concern relations between sovereign states. Disputes which, according to the distinction, are said to be of a legal nature might involve highly important political interests of the states concerned; conversely, disputes reputed according to that distinction to be a political character more often than not concern the application of a principle or a norm of international law.”
Huala Adolf mengeluarkan pendapat yang sama. Menurut beliau, jika timbul sengketa antara dua negara, bentuk atau jenis sengketa yang bersangkutan ditentukan sepenuhnya oleh para pihak. Bagaimana kedua negara memandang sengketa tersebut menjadi faktor penentu apakah sengketa yang terjadi merupakan sengketa hukum atau politik.
Dari pendapat-pendapat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pembedaan jenis sengketa hukum dan politik internasional dapat dilakukan. Pembedaan dapat dilakukan dengan melihat sumber sengketa dan bagaimana cara sengketa tersebut diselesaikan, apabila sengketa terjadi karena pelanggaran terhadap hukum internasional maka sengketa tersebut menjadi sengketa hukum, selain pelanggaran terhadap hukum internasional sengketa dapat terjadi akibat adanya benturan kepentingan yang melibatkan lebih dari satu negara, sengketa yang melibatkan kepentingan inilah yang dimaksud sengketa politik.[4]


B.     Penyelesaian Sengketa Internasional
1.      Negosiasi
Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang paling penting dan banya ditempuh, serta efektif dalam penyelesaian sengketa internasional. Praktik negara-negara menunjukkan bahwa mereka lebih cenderung untuk menggunakan sarana negosiasi sebagai langkah awal untuk penyelesaian sengketanya. Beberapa penulis membedakan negosiasi dengan konsultasi. Joe Diaconu, antara lain menyatakan bahwa konsultasi adalah bentuk lain dari negosiasi yang sifatnya lebih sederhana, informal, dan langsung. Negosiasi ada perundingan yang diadakan secara langsung anatara pihak-pihak dengan tujuan untuk mencari penyelesaian melalui dialog tanpa melibatkan pihak ketiga dalam penyelesaian sengketa, masyarakat internasional telah menjadikan negosiasi ini sebagai langkah pertama dalam penyelesaian sengketa. Dialog tersebut biasanya lebih banyak diwarnai pertimbangan politisi dari pada pertimbangan atau arguman hukum. Namun demikian dalam proses negosiasi atau dialog tersebut ada kalanya argumen-argumen hukum cukup banyak berfungsi memperkuat kedudukan para pihak manakala proses ini berhasil, hasilnya biasanya dituangkan dalam sebuah dokumen yang memberinya kekuatan hukum. Misalnya hasil kesepakatan negosiasi yang dituangkan dalam suatu dokumen perjanjian perdamaian. Selanjutnya para pihak biasanya mensyaratkan, bahwa apabila cara ini gagal dalam jangka waktu tertentu, mereka sepakat untuk menyerahkan penyelesaian sengketa pada cara lain.
Segi positif dari negosiasi adalah sebagi berikut:
·         Para pihak sendiri yang melakukan perundingan atau negosiasi secara langsung dengan pihak lainnya.
·         Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan bagaimana penyelesaian secara negosiasi ini dilakukan menurut kesepakatan mereka.
·         Para pihak mengawasi atau memantau secara langsung prosedur penyelesainnya.
·         Negosiasi menghindari perhatian publik dan tekanan politik didalam negeri.
·         Dalam negosiasi para pihak berupaya mencari penyelesaian yang dapat diterima dan memuaskan para pihak, sehingga tidak ada pihak yang menang ataupun kalah, tetapi diupayakan kedua belah pihak menang.
·         Negosiasi dimungkinkan dapat digunakan untuk setiap tahap penyelesaian sengketa dalam setiap bentuknya, baik itu negosiasi secara tertulis dan lisan, bilateral, dan lain-lain.


Segi negatif dari negosiasi :
·         Proses penyelesain demikian tidak memungkin kan fakta-fakta yang melingkupi suatu sengketa di tetapkan dengan objek.
·         Cara penyelesain seperti ini tidak dapat menyelesaikan sengketa tertentu atau dapat menjamin bahwa negosiasi akan menyelesaikan sengketa karena salh satu pihak dapat saja bersi keras dengan pendiriannya.
·         Tertutupnya keikutsertaan pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketa, proses ini apabila salah satu pihak berada dlam posisi yang lebih lemah. [5]

Ø  Bentuk Negosiasi
            Negosiasi antarnegara biasanya dilakukan melalui saluran ‘diplimatik normal’ yakni oleh masing-masing pejabat urusan luar negeri, atau oleh wakil-wakil diplomatik, yang dalam hal adanya negosiasi yang kompleks dapat membawa delegasi termasuk wakil-wakil dari beberapa departemen pemerintahan yang berkepentingan. Sebagai alternatif, jika pokok masalahnya sesuai, negosiasi dapat dilaksanakan oleh apa yang disebut ‘departemen yang berwenang’ masing-masing pihak, yaitu oleh wakil-wakil menteri atau departement tertentu yang bertanggung jawab atas masalah tersebut misalnya dalam hal persetujuan dagang dilakukan oleh departement perdagangan, atau pertahanan dalam masalah negosiasi persolaan jual beli senjata. Jika departement yang berwenang tersebut adalah badan-badan yang lebih rendah, maka departement tersebut dibeari kewenangan untuk melakukan negosiasi sejauh mungkin dan untuk menyerahkan perselisihan pada tingkat departement yang lebih tinggi.

Ø  Keterbatasan Negosiasi
            Negosiasi tidak akan efektif jika posisi pihak-pihak saling menjauh dan tidak ada kepentingan bersama untuk menjembatani jurang itu dalam suatu sengketa jika satu pihak menuntut atas pihaknya, berusaha mencari penyelesaian berdasarkan equity, ada sedikit kesempatan untuk diadakan persetujuan tentang masalah yang mendasar, dan bahkan persetujaun prosedural, untuk menyerahkan sengketa itu pada lembaga arbitrasi misalnya, mungkin sulit untuk mnegadakan negosiasi tanpa pura-pura untuk merugikan satu pihak atau pihak lain. [6]


2.      Mediasi
Bila pihak-pihak sengketa internasional tidak mampu menyelesaikan sengketa tersebut melalui negosiasi, dimungkinkan adanya campur tangan pihak ketiga yang akan menyelesaikan jalan buntu ini dan menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima. Campur tangan seperti ini memiliki bentuk yang berbeda-beda. Pihak ketiga dengan mudah dapat membantu negara-negara yang bersengketa untuk melanjutkan negosiasi, atau melakukan hal yang tidak lebih dari memberi mereka saluran komunikasi tambahan. Dalam keadaan ini pihak ketiga itu dikatakan menyumbangkan jasa baiknya. Dipihak lain, tugasnya mungkin menyelidiki sengketa itu dan memberikan proposal formal pada pihak-pihak untuk menyelesaikannya. Bentuk campur tangan ini disebut konsiliasi. Antara bentuk jasa baik dan konsiliasi terdapat bentuk campur tangan pihak ketiga yang dikenal mediasi.[7]

Ø  Persetujuan untuk Mediasi
Dengan menerima mediasi, suatu pemerintah mengakui bahwa sengketanya merupakan masalah sengketa internasional yang sah. Oleh karena itu, jika yang menjadi pokok pertentangan adalah mengenai pertanggung jawaban internasional, sebagaimana dalam sengketa politik apartheid Afrika Selatan, maka tidak akan dibicarakan mediasi. Unsur-unsur yang dapat menyebabkan suatu pemerintah menerima mediasi dapat digambarkan dari sengketa-sengketa yang sudah dibahas.

Ø  Positif dan Negatif dari Mediasi
Menurut Bindschedler ada beberapa segi positif dari mediasi yaitu :
·         Mediator sebagai penengah dapat memberikan usulan-usulan kompromi diantara para pihak.
·         Mediator dapat memebrikan usaha-usaha atau jasa-jasa lainnya, seperti bantuan dalam kesepakatan, bantuan keuangan, mengawasi pelaksanaan kesepakatan, dan lain-lain.
·         Apabila mediatornya adalah negara biasanya negara tersebut dapat menggunakan pengaruh dan kekuasaannya terhadap pada pihak yang bersengketa untuk mencapai penyelesaian sengketanya.
·         Negera sebagai mediator biasanya memiliki fasilitas teknis yang lebih memadai dari pada orang per orangan.
Sedangkan segi negatifnya dari mediasi adalah mediator yang dapat saja dalam melaksanakan fungsinya lebih memperhatikan pihak lain.[8]

3.      Penyelidikan
Penyelidikan sebagai istilah seni, digunakan dalam dua arti, tapi mempeunyai pengertian yang berkaitan. Dalam arti yang lebih luas penyelidikan menunjukkan pada proses yang dilakukan kapan saja pengadilan atau badan lain berupaya untuk menyekesaikan suatu masalah sengketa tentang fakta. Karena sebagaian besar sengketa internasional menimbulkan persoalan seperti ini, bahkan juga jika ada masalah hukum atau politik, adalah jelas bahwa penyelidikan dalam pengertian ini sering akan menjadi komponen utama dari arbitrasi, konsiliasi, tindakan akan organisasi internasional dan cara penyelesaian lain oleh pihak ketiga.[9]

4.      Konsiliasi
Konsiliasi adalah suatu cara untuk menyelesaikan sengketa internasional mengenai keadaan apapun dimana suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak, baik yang bersifat tetap atau  ad hoc untuk menangani suatu sengketa, berada pada pemerikasaan yang tidak memihak atas sengketa tersebut dan berusaha untuk menentukan batas penyelesaian yang dapat diterima pihak-pihak atau memberi pihak-pihak, pandangan untuk menyelesaikannya, seperti bantuan yang mereka pinta.[10]
Penyelesaian sengketa melalui cara konsiliasi juga melibatkan pihak ketiga( kosiliator) yang tidak berpihak atau netral dan keterlibatannya karena diminta oleh para pihak. Menurut Bindschedler, unsur ketidakberpihakan dan kenetralan merupakan kata kunci untuk keberhasilan fungsi koalisi. Hanya dengan terpenuhinya dua unsur ini objektivitas dari koalisi dapat tercapai.
Badan konsiliasi bisa yang sudah melembaga atau bersifat sementara. Proses seperti ini berupaya mendamaikan pandanagn-pandangan para pihak yang bersengketa meskipun usulan-usulan penyelesaian yang dibuat oleh konsiliator tidak mempunyai kekuatan hukum. The huague konvention for the pacific settlement of international thisspace of 1899 dan 1807 memuat mekanisme dan aturan pembentukan komisi konsiliasi. Badan seperti ini hanya bisa di bentuk dengan perstujuan bersama para pihak. Pada umumnya badan ini di beri mandat untuk mencari dan melaporkan fakta-fakta yang ada di sekitar pokok sengketa. Perkembangan penting dalam penyelesaian melalui konsiliasi ini di tandai dengan di tanda tanganinya perjanjian antara Perancis dab Swiss 1925. Dari isi perjanjian itu tampak ada beberapa fungsi dari badab konsiliasi, yaitu:
·         menganalisis sengketa, mengumpulkan keterangan mengenai pokok perkara, dan berupaya mendamaikan para pihak.
·         Membuat laporan mengenai hasil upaya nya dalam mendamaikan para pihak
·         Menetapkan atau membatasi jangka waktu dalam menjalankan tugas nya.[11]

5.      Arbitrasi
Perkataan Arbitrase berasl dari arbitrare ( bahasa latin ) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan.[12] Secara sederhana arbitrasi merupakan istilah yang dipakai untuk menjabarkan suatu bentuk tata cara bagaimana untuk menyelesaikan sengketa yang timbul, sehingga mencapai suatu hasil tertentu yang secara hukum final dan mengikat. Prasyarat yang utama bagi suatu proses arbitrasi yaitu kewajiban pada para pihak membuat sjuatu kesepakatan tertulis atau perjanjian arbitrasi, dan kemudian menyepakati hukumdan tata cara bagaimana mereka akan mengakhiri penyelesaian sengketanya.

Ø  Unsur-Unsur Arbitrasi
Unsur-unsur arbitasi terbagi sebagai berikut :
·         Cara penyelesaian sengketa secara privat atau diluar pengadilan
·         Atas dasar perjanjian tertulis dari para pihak
·         Untuk mengantisipasi sengketa yang mungkin terjadi atau yang sudah terjadi
·         Dengan melibatkan pihak ketiga yang berwenang mengambil keputusan
·         Sifat utusannya final dan mengikat[13]

C.    Studi Kasus
Nicaragua case merupakan kasus yang ditangani oleh Mahkamah Internasional pada tahun 1986 antara Nikaragua dengan Amerika Serikat dimana Mahkamah Internasional mengabulkan gugatan Nikaragua serta memberikan reparasi kepada Nikaragua. Kasus berawal dari adanya suatu masalah pemerintahan dalam negeri yang terjadi di Nikaragua. Amerika Serikat kemudian justru mulai terlibat secara aktif dalam permasalahan intern dari negara tersebut.  Namun Nikaragua menganggap bahwa campur tangan yang dilakukan oleh Amerika Serikat tersebut memperburuk keadaan sehingga Nikaragua merasa bahwa Amerika Serikat telah melakukan beberapa tindakan yang bertentangan dengan kaidah hukum internasional.
Beberapa tindakan yang dilakukan oleh Amerika Serikat adalah penanaman ranjau di laut wilayah dan laut pedalaman Nikaragua sehingga hancurnya kapal-kapal yang berada di laut tersebut. Amerika Serikat juga melakukan perusakan terhadap beberapa fasilitas sipil dan militer Nikaragua, serta membantu para gerilyawan yang ingin menggulingkan pemerintahan Sandinista yang berkuasa di masa itu. Yang menjadi alasan utama Amerika Serikat untuk melegalkan kehadirannya tersebut adalah besarnya campur tangan yang pernah dilakukan oleh Nikaragua terhadap urusan dalam negeri negara tetangganya. Namun Nikaragua menolak secara tegas atas tuduhan yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan justru menyatakan bahwa kehadiran Amerika Serikat-lah yang sesungguhnya merupakan suatu bentuk intervensi militer besar-besaran yang sangat berbahaya.
Situasi inilah yang membawa Nikaragua menempuh beberapa prosedur penyelesaian sengketa internasional untuk menuntut serta meminta ganti kerugian pada Amerika Serikat sesuai dengan cara yang tertera pada Pasal 33 ayat (1) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pada akhirnya Nikaragua memutuskan untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Internasional.
Beberapa mekanisme penyelesaian telah ditempuh oleh Nikaragua untuk mencari
jalan keluar. Pada tahun 1982 Nikaragua menempuh konsiliasi dan mediasi. Setahun kemudian diselenggarakanlah pertemuan negara-negara di Amerika Tengah atas inisiatif Contadora Group sehingga berhasil disusun sebuah draft agreement berjudul “Contadora Act on Peace and Co-Operation in Central America”.  Dari tahun 1984 sampai dengan 1986 Dewan Keamanan terus aktif mengadakan pertemuan terkait dengan protes yang dilakukan oleh Nikaragua, begitu pula yang dilakukan oleh Majelis Umum, Sekjen PBB, Sekjen Organisasi Negara Amerika Tengah, dan negara-negara grup Contadora. Ketidakberhasilan dari segala upaya ini menyebabkan Nikaragua memutuskan untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketanya ke Mahkamah Internasional pada tahun 1986. Sengketa ini diproses oleh Mahkamah berdasarkan yurisdiksinya sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional bahwa Mahkamah berwenang untuk menangani semua perkara yang diajukan terutama yang ditentukan dalam Piagam PBB. Dalam tuntutannya Nikaragua menyatakan beberapa hal yaitu, Amerika Serikat telah melanggar kewajiban dalam hukum internasional bahkan tetap melanjutkan pelanggarannya, menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Amerika Serikat telah mengakibatkan kerugian pada pihak Nikaragua, serta mewajibkan Amerika Serikat untuk membayar ganti kerugian sejumlah U$ 370.200.000. Dalam proses ini, Amerika Serikat menyatakan bahwa Mahkamah tidak memiliki yurisdiksi dalam hal ini karena Nikaragua tidak pernah tercatat meratifikasi “Protocol of the Statuta Permanent Court of International Justice”, yaitu bagian pendahuluan Mahkamah yang mengatur masalah yurisdiksi Mahkamah. Namun Mahkamah menemukan bahwa Nikaragua telah menyatakan diri terikat pada yurisdiksi Mahkamah (Nicaragua’s 1929 Declaration) dan telah menjadi anggota Statuta yang baru sehingga memiliki yurisdiksi sesuai dengan Pasal 36 statuta. Sebagai hasilnya, pada tahun 1986 Mahkamah memberikan keputusan terhadap sengketa ini bahwa Amerika Serikat telah melanggar hukum internasional terutama pada Nikaragua sehingga wajib memberikan ganti rugi. Namun Amerika Serikat tetap kokoh pada penolakannya sehingga Nikaragua tidak mendapat ganti rugi apapun.[14]


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa dalam sengketa internasional dapat diselesaikan dengan beberapa cara yaitu seperti negosiasi, mediasi, penyelidikan, konsiliasi, dan arbitrasi. Negosiasi merupakan cara para pihak dapat mengawasi prosedur penyelesaian sengketanya dan setiap penyelesaiannya didasarkan kesepakatan atau consensus para pihak. apabila para pihak telah menyerahkan sengketanya kepada suatu badan peradilan tertentu, proses penyelesaian sengketa melalui negosiasi ini masih di mungkin untuk dilaksanakan. Mediasi adalah suatu cara penyelesaian melalui pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut disebut dengan mediator. Mediator dapat merupakan negara, organisasi internasional atau individu. Mediator ikut serta secara aktif dalam proses negosiasi. Penyelidikan adalah proses yang dilakukan kapan saja pengadilan atau badan lain berupaya untuk menyelsaikan maslah sengketa tentang fakta. Konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa yang sifatnya lebih formal dibanding mediasi. Konsiliasi adalah suatu cara penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga atau oleh suatu komisi yang dibentuk oleh para pihak. Arbitrase adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral yang mengeluarkan putusan bersifat final dan mengikat (binding). Badan arbitrase dewasa ini sudah semakin popular dan semakin banyak digunakan dalam menyelesaikan sengketa-sengketa internasional.

B.     Saran
Secara pribadi maupun sebagai masyarakat internasioan; haruslah dapat memberikan kontribusi secara aktif dan perdamaian dunia. Sikap positif ini harus dapat kita tunjukkan apabila kita sebagai negara berdaulat terlibat suatu sengketa dengan negara lain diserahkan  kepada Mahkamah Internasional. Namun demikian, lebih jauh kita berharap agar jangan sampai ada persengketaan.
Semoga makalah ini dapat diterima oleh semua pihak. Kami sebagai penyusun mengaharapkan kepada pembaca supaya dapat mengkritik mekalah ini untuk tujuan membangun bagi kebaikan menadatang. Karena kami yakin masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat baik untuk penyusun maupun pembaca.


DAFTAR PUSTAKA

Buku :
·         Adolf Huala. 2004. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta : Sinar Grafika
·         Merrilis J.G. 1996. Penyelesaian Sengketa Internasional. Bandung : Tarsito
·         Winarta Hendra Frans. 2012. Hukum Penyelesaian Sengketa. Jakarta : Sinar Grafika
·         Nugroho Adi Susanti. 2015. Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya. Jakarta : Prenadamedia Group.

Web :


[3] Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa (Jakarta : Sinar Grafika, 2012), hlm.9.
[4] Dikutip dari https://wisuda.unod.ac.id/pdf/0903005193-3-BAB%2011.pdf diakses tanggal 1 November 2017 pukul 14:00 WIB.
[5] Huala Adolf, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional ( Jakarta : Sinar Grafika, 2004), hlm. 26-27.
[6] J.G. Merrilis, Penyelesaian Sengketa Internasional ( Bandung : Tarsito, 1996 ), hal. 6-15
[7] Ibid, hlm. 21
[8] Huala Adolf, op chit, hlm. 34.
[9] J.G Marrillis, op chit, hlm. 35
[10] Ibid, hlm.54
[11] Huala Adolf, op chit, hlm. 35-36
[12] Frans Hendra Winarta, op chit, hlm. 36
[13] Susanti Adi Nugroho, Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya ( Jakarta : Prenadamedia Group, 2015), hlm. 77-80

BIOGRAFI DAN PEMIKIRAN VLADIMIR ILYICH ULYANOV LENIN

BIOGRAFI DAN PEMIKIRAN VLADIMIR ILYICH ULYANOV LENIN

Oleh : Eben Ezher Pakpahan, Mahasiswa Hubungan Internasional, Universitas Riau


Vladimir Lenin

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Pemikiran politik merupakan bidang kajian ilmu politik yang cukup penting. Kajian pemikiran politik memfokuskan pada penyelidikan pemikiran-pemikiran dari tokoh politik, filsuf politik, maupun kelompok sosial yang berpengaruh melalui ide-ide politiknya. Pemikiran politik berkaitan erat dengan sejarah, filsafat politik, dan hal-hal yang nilai, norma, etika, moralitas, dan idealisme politik.
Pemikiran politik terdiri dari elemen-elemen ide, obsesi, potensi intelektual, dan sosialisasi politik, yang merupakan representasi realitas lingkungan sosial mengenai masalah Negara, masyarakat, dan kekuasaan. Menurut Alfian (1986) potensi intelektual yang dimiliki seseorang memengaruhi pemikirannya, dan juga proses sosial yang pernah diterima dari pengalaman kehidupan dan lingkungannya, misalnya lingkungan keluarga, pendidikan, atau organisasi sosial-politik yang pernah diikutinya. Singkat kata, disamping faktor kecerdasan, corak pemikiran seseorang juga banyak dipengaruhi oleh proses sosialisasi yang pernah didapatkannya dari lingkungan.

B.     Tujuan Penulisan

Tujuan dari pelaksanaan studi literatur serta penyusunan makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana biografi dan peran serta pemikiran Lenin dalam dinamika pemikiran politik barat.

C.    Rumusan Masalah

1.      Bagaimana biografi singkat Lenin?
2.      Bagaimana kehidupan pribadi dan karakteristik Lenin?
3.      Bagaimana peran dan pemikiran Lenin
4.      Bagaimana ideologi politik Lenin?

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Biografi Singkat Lenin

Lenin bernama lengkap Vladimir Ilyich Ulyanov Lenin, Simbirsk, Rusia, 22 April 1870 dan meninggal 21 Januari 1924 saat berumur 53 tahun. Kematiannya berawal ketika ia ditembak tanggal 30 Agustus 1918, oleh seorang wanita bernama Fanya Kaplan karena di anggap mengkhianati Revolusi Rusia. Lenin bisa selamat tetapi kesehatannya terus menurun. Akhirnya, ia meninggal dunia pada tanggal 21 Januari 1924 setelah terkena stroke sebanyak empat kali. jasadnya di balsem dan ditempatkan di musoleum Lapangan Merah hingga saat ini.
Lenin adalah tokoh revolusioner komunis Rusia, penganut ajaran Karl Marx, pemimpin partai Bolshevik, Perdana Menteri Uni Soviet pertama, Kepala Negara de facto pertama Uni Soviet dan tokoh yang memperkenalkan paham Leninisme. Nama Lenin sebenarnya adalah sebuah nama samaran dan diambil dari nama sungai Lena, di Siberia.
Vladimir Ilyich Ulyanov Lenin adalah pemimpin politik pendiri Komunisme di Rusia. Ia penganut Karl Marx yang meletakkan dasar politik Marxisme begitu kuatnya hingga ke seluruh penjuru dunia. Lenin diakui sebagai salah seorang yang paling berpengaruh dalam sejarah manusia. Lenin memimpin revolusi pada taun 1917 dan berhasil membentuk diktatur poletariat seperti yang diharapkan oleh Marx. Dengan pandangan yang dibayangkan oleh Marx terhadap Undang Undang Dasar 1918 yang mencermikan tahap revolusi yang pertama, untuk memusnahkan golongan-golongan kelas atas seperti penindas, tuan tanah, pejabat agama, pengusaha, polisi dan lain sebagainya.[1] Ayahnya seorang pegawai negeri Rusia yang berjuang untuk meningkatkan demokrasi dan pendidikan bebas untuk semua orang di Rusia. Namun kakaknya Alexander adalah seorang tokoh radikal yang dijatuhi hukuman mati karena terlibat dalam pembunuhan Tsar Alexander III. Saat berumur 23 tahun, Lenin telah menjadi pengikut setia ajaran Marxisme sehigga pada bulan Desember 1895 dia ditahan pemerintah Tsar karena kegiatan politiknya dan dijebloskan ke dalam penjara selama empat belas bulan. Sesudah itu dia dibuang ke semenanjung Siberia.

B.     Kehidupan Pribadi dan Krakteristik Lenin

Lenin memandang dirinya sendiri sebagai orang penentu, dan meyakini hak atas sebab-sebabnya dan kemampuannya sendiri sebagai pemimpin revolusioner. Biografer Louis Fischer menyebutnya sebagai "seorang pecinta perubahan radikal dan kebangkitan maksimum", seorang pria yang "tidak pernah menjadi menengah kebawah. Ia merupakan seorang eksagerator hitam atau merah". Menyoroti "kapasitas luar biasa atas karya kedisiplinan" dan "devosi sebab revolusioner" Lenin, Pipes menyatakan bahwa ia mencurahkan karisma penuh. Hal yang sama diutarakan oleh Volkogonov yang meyakini bahwa "dengan kekuatan kepribadiannya, Lenin memiliki pengaruh terhadap rakyat. Meskipun demikian, teman Lenin Gorky menyatakan bahwa dalam penampilan fisiknya sebagai "orang berkepala botak, gempal dan tegak", revolusioner komunis tersebut "terlalu biasa" dan tidak memberikan "impresi menjadi seorang pemimpin". Kumpulan tulisan-tulisan Lenin mengungkapkan secara rinci seorang pria dengan kehendak besi, memperbudak sendiri disiplin diri, mencemooh lawan dan tantangan, penentuan dingin fanatik, pengendalian fanatik, dan kemampuan untuk meyakinkan atau menggertak orang lemah dengan keperluan tunggalnya, memaksakan intensitas, pendekatan impersonal, pengorbanan pribadi, kecerdasan politik, dan keyakinan penuh terhadap kepemilikan kebenaran mutlak. Hidupnya menjadi sejarah gerakan Bolshevik.
Salah satu penulis biografi Lenin, sejarawan Robert Service, menjelaskan bahwa Lenin merupakan "seorang muda yang emosinya meledak-ledak” dan menunjukkan "kebencian mendalam" terhadap "sedikit saja tanda-tanda pelanggaran hukum atau korupsi" yang dilihatnya dalam pemerintahan Tsar. Service juga menyatakan bahwa Lenin memiliki "ikatan batin" dengan para pahlawan ideologisnya seperti Marx, Engels, dan Chernyshevsky yang ditunjukkan dengan menyimpan foto-foto mereka, dan secara pribadi menyebut dirinya sendiri "cinta" dengan Marx dan Engels. Menurut biografer Lenin James D. White, Lenin menganggap tulisan-tulisan mereka sebagai "tulisan suci", "dogma relijius", yang harus "tidak dipertanyakan namun dipercaya". Dalam pandangan Volkogonov, Lenin menerima Marxisme sebagai "kebenaran absolut", dan bertindak seperti "fanatik relijius". Hal yang sama juga diutarakan oleh Bertrand Russell yang menyatakan bahwa Lenin memamerkan "kepercayaan teguh – kepercayaan relijius dalam injil Marxian". Biografer Christopher Read menyimpulkan bahwa Lenin merupakan "orang sekuler yang setara dengan para pemimpin teokratik yang memberikan pengesahan mereka dari kebenaran doktrin-doktrin mereka, bukannya mandat populer". Lenin adalah seorang ateis dan kritikus agama, meyakini bahwa sosialisme adalah ateistik inheren; ia menganggap sosialisme Kristen adalah sebuah kontradiksi.
Lebih lanjut, Service beranggapan bahwa Lenin bisa jadi sosok yang "sikap dan pendiriannya mudah berubah", dan Pipes menyebutnya "pembenci setiap orang", sebuah pandangan yang disangkal oleh Read, yang menyoroti beberapa hal dimana Lenin menyimpan rasa baik hati, terutama kepada anak-anak. Menurut beberapa biografer, Lenin, bersikap intoleran terhadap oposisi dan sering menyingkirkan opini-opini yang berbeda dari miliknya sendiri. Ia akan "mengecam kritikan terhadapnya dari orang lain", memberikan cemoohan, ejekan, dan serangan ad hominem terhadap orang-orang yang tidak setuju dengannya. Ia mengabaikan kenyataan yang tidak selaras dengan argumennya, menolak berkompromi, dan sangat jarang membenahi kesalahannya sendiri. Ia menolak untuk menarik opini-opininya, sampai ia menyangkalnya secara bulat, setelah ia menerima pandangan baru jika hal tersebut tidak menyimpang. Meskipun ia tidak menunjukkan sikap sadisme atau kepribadian yang menyukai tindak kekerasan, Lenin mendorong tindak kekerasan terhadap orang lain dan menunjukan pertidaktanggungjawaban terhadap orang-orang yang tewas karena sebab revolusioner. Mengadopsi pendirian amoral, dalam pandangan Lenin pada akhirnya selalu menjustifikasikan pengartian tersebut;[ menurut Service, Lenin "mengkriteriakan moralitas secara sederhana: apakah tindakan tersebut memajukan atau memundurkan sebab Revolusi?”[
Lenin yang pada bagian luar tampaknya begitu lembut dan baik hati, yang suka tertawa, menyayangi binatang dan rawan kenangan sentimental, berubah saat pertanyaan kelas atau politik muncul. Ia sekaligus menjadi sangat kejam, tanpa kompromi, jahat dan pendendam. Namun, bahkan dalam keadaan seperti itu, ia mampu membuat humor gelap.
Disamping bahasa Rusia, Lenin dapat berbicara dan membaca bahasa Perancis, Jerman, dan Inggris. Selain pemanasan fisik, ia giat bersepeda, berenang, dan berburu, dan juga mengembangkan minat untuk mendaki gunung di puncak-puncak Swiss. Ia juga pecinta hewan, terutama kucing. Meskipun hidup berkemewahan, ia menjalani gaya hidup sederhana, dan Pipes menyatakan bahwa Lenin "sangat sederhana dalam kebutuhan pribadinya", yang berujung pada "gaya hidup yang keras dan hampir asketis". Lenin menyukai kerapian yang ditunjukkan oleh meja kerjanya yang selalu tertata rapi dan pensil-pensil yang selalu runcing, dan mengambil sikap ketenangan total saat bekerja. Menurut Fischer, Lenin "tidak terlalu sombong", dan karena alasan tersebut, ia tidak menyukai kultus personalitas yang pemerintah Soviet mulai bangun untuknya; ia tidak pernah menerima bahwa hal tersebut memiliki beberapa manfaat dalam menyatukan gerakan komunis.
Disamping politik revolusionernya, Lenin membenci eksperimentasi revolusioner dalam sastra dan seni rupa, selain mengekpresikan kebenciannya terhadap ekspresionisme, futurisme, dan kubisme, dan menyukai realisme dan sastra klasik Rusia. Lenin juga memiliki pandangan konservatif terhadap seks dan pernikahan Sepanjang kehidupan dewasanya, ia menjalin hubungan dengan Krupskaya, seorang Marxis sejawatnya yang ia nikahi. Lenin dan Krupskaya merasa sedih karena mereka tidak pernah memiliki anak, meskipun mereka dihibur teman-teman mereka Read menyatakan bahwa Lenin memiliki "hubungan seumur hidup, hangat, dan sangat dekat" dengan para anggota keluarga dekatnya,  meskipun ia tidak memiliki teman seumur hidup, dan Armand disebut sebagai satu-satunya orang dekat kepercayaannya.
Secara etnis, Lenin diidentifikasikan sebagai orang Rusia.  Ia nampaknya tidak meyadari bahwa ibunya adalah keturunan Yahudi, dan baru disadari oleh saudarinya Anna setelah Lenin meninggal. Service menyebut Lenin "tidak terlalu sombong dalam hal nasional, sosial dan kebudayaan". Pemimpin Bolshevik tersebut meyakini bahwa negara-negara Eropa lainnya, khususnya Jerman, memiliki budaya superior ketimbang Rusia, "salah satu negara yang terlalu kemalaman, abad pertengahan dan bahkan terbelakang dari negara-negara Asia".Ia menyayangkan terhadap apa yang ia anggap kurangnya kehati-hatian dan disiplin dari masyarakat Rusia, dan dari masa mudanya, ia ingin Rusia menjadi lebih modern dari Eropa dan Barat.

C.    Peran dan Pemikiran Lenin

Biarpun arti penting Lenin terletak pada seorang pemimpin politik praktis, Lenin juga menunjang pengaruhnya lewat tulisan-tulisan. Pikiran-pikiran Lenin tidaklah bertentangan dengan Marx tetapi ada perubahan tekanan. Lenin kelewat terpukau oleh taktik-taktik revolusi dan dia merasa punya kelebihan khusus dalam urusan ini. Dia tak henti-hentinya menekankan perlunya penggunaan kekerasan: "Tak ada masalah apa pun dalam hubungan perjuangan kelas dapat diselesaikan tanpa kekerasan," adalah ungkapan khasnya. Marx hanya mengaitkan perlunya kediktatoran proletariat sekali-sekali saja, tetapi Lenin sudah terlalu tergoda dengan itu. Misalnya ucapannya: "Diktatur proletariat tak lain dan tak bukan daripada kekuasaan berdasarkan kekerasan yang tak ada batasnya, baik batas hukum maupun batas aturan absolut.”
Ide Lenin tentang kediktatoran sesungguhnya lebih penting ketimbang politik ekonominya. Ciri terpokok pemerintahan Soviet bukanlah di bidang politik ekonominya (banyak pemerintahan sosialis di banyak negeri) tetapi ciri pokoknya lebih terletak pada teknik mempertahankan kekuasaan politik untuk jangka waktu tak terbatas. Terhitung sejak saat Lenin hidup, tak ada satu pun pemerintah Komunis di mana pun juga di dunia ini --sekali berdiri dengan kokohnya-- dapat tergulingkan. Dengan pengawasan yang seksama terhadap semua lembaga kekuasaan dalam negeri --mass media, bank, gereja, serikat buruh dan lain-lain-- pemerintahan Komunis tampaknya sudah mengikis adanya kemungkinan-kemungkinan penggulingan pemerintahan. Bisa saja ada titik-titik lemah pada kekuatannya, tetapi tak seorang pun mampu menemukannya.
Tidaklah jelas benar siapakah yang bisa dianggap paling berpengaruh dalam gerakan ini, Marx atau Lenin. Saya beranggapan Marx punya arti lebih penting karena dia mendahului dan mempengaruhi Lenin. Tetapi masih bisa dibantah anggapan ini karena kemampuan politik praktis Lenin merupakan faktor yang amat ruwet dalam hal mendirikan Komunisme di Rusia. Tanpa peranan Lenin, Komunis rasanya mesti menunggu bertahun-tahun untuk punya kesempatan memegang kekuasaan dan akan menghadapi perlawanan yang lebih terorganisir. Karena itu, bukan mustahil tidak bisa berhasil. Dalam hal memantapkan arti penting Lenin, orang jangan lupa betapa singkatnya masa kekuasaan dipegangnya. Juga, berdirinya diktatur proletariat di Uni Soviet lebih besar berkat Lenin ketimbang penggantinya, Stalin yang lebih keras.
Sepanjang hidupnya Lenin seorang pekerja keras dan tekun. Dia seorang yang kenamaan dan jumlah buku yang ditulisnya tak kurang dari 55 jilid. Dia mengabdikan seluruh hidupnya untuk tujuan-tujuan revolusi, dan meskipun dia mencintai keluarganya, dia tak mau pekerjaannya terganggu. Ironisnya, biar dia menghabiskan sepenuh umurnya dalam percobaan melenyapkan penindasan, hasil yang dicapainya dari perjuangan adalah penghancuran semua segi kebebasan pribadi.

D.    Ideologi Politik Lenin

Lenin adalah seorang pemegang teguh Marxisme, dan meyakini bahwa interpretasinya terhadap Marxisme – yang mula-mula disebut "Leninisme" oleh Martov pada 1904 – adalah sebuah hal tunggal yang otentik dan ortodoks menurut sudut pandang Marxis-nya, umat manusia akan meraih komunisme murni, menjadi tak bernegara, tak berkelas, masyarakat buruh egalitarian yang bebas dari eksploitasi dan alienasi, dikendalikan oleh pikiran mereka sendiri, dan dijunjung dengan peran "dari setiap orang menurut kemampuannya, menuju setiap orang untuk kebutuhannya". Menurut Volkogonov, Lenin "sangat dan telah lama" meyakini bahwa wadah yang ia bentuk pada Rusia akan langsung berujung pada pendirian masyarakat komunis tersebut.
Namun, kepercayaan Marxis Lenin membuatnya memandang bahwa masyarakat tidak berubah langsung dari keadaan saat ininya ke komunisnya, namun mula-mula harus memasuki periode sosialisme, sehingga perhatian utamanya adalah bagaimana mengubah Rusia menjadi masyarakat sosialis. Sampai disitu, ia meyakini bahwa kediktatoran proletatiat diperlukan untuk menekan burjois dan mengembangkan ekonomi sosialis. Ia mendefinisikan sosialisme sebagai "sebuah tatanan kooperator tersipilisasi dimana alat produksi dimiliki secara sosial", dan meyakini bahwa sistem ekonomi tersebut akan berakhir sampai masyarakat akan menjadi masyarakat berkelimpahan. Untuk mencapainya, ia menempatkan ekonomi Rusia di bawah kontrol negara agar menjadi perhatian utamanya, dengan – dalam kata-katanya – "seluruh warga negara" menjadi "pekerja dari negara". Interpretasi sosialisme Lenin tersentralisasi, terencana dan statis, dengan produksi dan distribusi yang terkendali. Ia meyakini bahwa seluruh buruh di seluruh negara tersebut akan secara sukarela bergabung bersama untuk mewujudkan sentralisasi ekonomi dan politik di negara tersebut. Dalam cara tersebut, seruannya untuk "kontrol buruh" dari ukuran produksi tak hanya menuju kontrol langsung wirausaha-wirausaha oleh para pekerja mereka, namun operasi seluruh wirausaha di bawah kontrol "negara buruh". Hal tersebut menghasilkan dua tema yang bertentangan pada pemikiran Lenin: kontrol buruh populer, dan aparatus negara koerktif, hierarkial dan tersentralisas.
Sebelum 1914, Lenin sangat sepakat dengan Marxis Eropa ortodoks arus utama. Namun, Leninisme mengenalkan revisi dan inovasi terhadap Marxisme ortodoks, dan mengadopsi sudut pandang terdoktrinasi dan lebih absolut. Selain itu, Leninisme membedakan dirinya sendiri dari varian-varian Marxisme oleh intensitas emosional terhadap visi liberasionisnya dan fokusnya terhadap peran kepemimpinan proletatiat penggerak revolusioner. Kemudian, Lenin memberikan pernyataan dari arus utara Marxis tentang masalah bagaimana mendirikan sebuah negara proletarian; ia meyakini bahwa aparatus negara yang kuat akan mengeluarkan kaum burjois yang berkonflik dengan pandangan Marxis Eropa seperti Kautsky yang mendorong pemerintahan demokratik parlementer dimana proletariat menjadi mayoritas. Selain itu, menurut sejarawan James Ryan, Lenin adalah "pakar teori Marxis pertama dan paling signifikan yang secara dramatis meningkatkan peran kekerasan sebagai alat revolusioner". Lenin memasukkan peningkatan perubahan ke dalam sistem kepercayaannya, dan realitas pragmatik dari pemerintah Rusia saat menghadapi perang, bencana kelaparan, dan kejatuhan ekonomi yang membuatnya menyimpang dari beberapa gagasan Marxis yang telah ia artikulasikan sebelum Revolusi Oktober.
Gagasan-gagasan Lenin sangat dipengaruhi oleh pemikiran yang telah ada sebelum gerakan revolusioner Rusia, dan oleh varian-varian teoretikal Marxisme Rusia, yang sangat berfokus terhadap bagaimana penulisan Marx dan Engels akan diterapkan kepada Rusia. Selain itu, Lenin juga terpengaruhi oleh pemikiran sosialis Rusia seperti orang-orang dari agrarian-sosialis Narodnik. Meskipun demikian, ia menampik Marxis yang mengadopsi gagasan dari filsuf dan sosiolog non-Marxis kontemporer. Dalam penulisan teoretikalnya, terutama Imperialisme, ia menyatakan bahwa apa yang ia pikirkan adalah perkembangan dalam kapitalisme sejak kematian Marx, dengan berpendapat bahwa telah terjadi tahap baru, kapitalisme monopoli negara. Sebelum meraih kekuasaan pada 1917, ia meyakini bahwa meskipun ekonomi Rusia masih didominasi oleh kaum petani, pada kenyataannya monopoli kapitalisme yang ada di Rusia menandakan bahwa negara tersebut secara material bergerak menuju sosialisme.
Lenin meyakini kebenaran dipegang oleh Marx dan data dan argumen terpilih yang menggelembungkan kebenaran tersebut. Ia tidak mempertanyakan naskah Marxis lama, ia mengomentarinya, dan komentar tersebut menjadi sebuah naskah baru.
Lenin adalah seorang internasionalis dan pendukung revolusi dunia, melampaui batas-batas dunia untuk menjadi sebuah konsep dan nasionalisme dari perjuangan kelas. Ia meyakini bahwa di bawah sosialisme revolusioner, akan ada "penggabungan negara-negara" dan pendirian "Persatuan Negara-negara Dunia". Ia menentang federalisme, menganggapnya burjois, dan sebagai gantinya menyerukan kebutuhan untuk negara uniter tersentralisasi. Lenin merupakan seorang anti-imperialis, dan meyakini bahwa seluruh negara menyajikan "hak penentuan nasib sendiri". Ia juga mendukung perang-perang pembebasan nasional, menyatakan bahwa konflik tersebut merupakan keperluan bagi sebuah kelompok minoritas untuk terpecah dari negara sosialis.
Ia mengekspresikan pandangan bahwa "pemerintahan Soviet adalah beberapa juta kali lebih demokratis ketimbang kebanyakan republik burjois demokratik", yang ia anggap "demokrasi untuk kekayaan". Ia menuntut agar "kediktatoran proletariat"-nya menjadi demokratis melalui pemilihan perwakilan untuk soviet-soviet, dan para buruh memilih para pemimpin mereka sendiri, dengan giat digilir dan melibatkan seluruh buruh dalam pemerintahan negara tersebut. Lenin meyakini bahwa demokrasi perwakilan dari negara-negara kapitalis telah digunakan untuk memberi ilusi demokrasi sesambil mengutamakan kediktatoran burjois; saat menyinggung sistem perwakilan demokratis Amerika Serikat, ia menyebutnya "duel spektakuler dan kurang berarti antara dua partai burjois," yang keduanya dipimpin oleh "multi-jutawan cerdik" yang mengeksploitasi proletariat Amerika. Ia juga menentang liberalisme, mengeluarkan antipati besar terhadap kebebasan sebagai sebuah nilai, dan meyakini bahwa kebebasan liberalisme adalah kecurangan karena bukanlah kebebasan buruh dari eksploitasi kapitalis.



BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Banyak tokoh yang menyumbangkan pemikirannya dalam pemikiran politik barat, salah satunya adalah Lenin. Lenin bernama lengkap Vladimir Ilyich Ulyanov Lenin, Simbirsk, Rusia, 22 April 1870 dan meninggal 21 Januari 1924 saat berumur 53 tahun. Lenin adalah pemimpin politik pendiri Komunisme di Rusia. Ia penganut Karl Marx yang meletakkan dasar politik Marxisme begitu kuatnya hingga ke seluruh penjuru dunia. Lenin diakui sebagai salah seorang yang paling berpengaruh dalam sejarah manusia. Tanpa peranan Lenin, Komunis rasanya mesti menunggu bertahun-tahun untuk punya kesempatan memegang kekuasaan dan akan menghadapi perlawanan yang lebih terorganisir.
Lenin sendiri berpendapat bahwa masyarakat komunis adalah masyarakat yang paling ideal di dalam sejarah manusia. Di dalam masyarakat komunis, seluruh kebijakan politis diciptakan dengan berpegang pada satu prinsip, yakni dari setiap orang sesuai dengan kemampuannya, dan kepada setiap orang sesuai dengan kebutuhannya. Artinya, setiap orang bekerja sesuai dengan minat dan kemampuannya. Kerja adalah sesuatu yang mengembangkan keseluruhan diri manusia, dan bukan lagi suatu keterpaksaan demi mempertahankan keberadaan. Kerja juga merupakan suatu bentuk pengabdian nyata pada kepentingan publik, dan tidak lalu berorientasi melulu pada kepentingan pribadi. Mekanisme kerja akan dibuat sedemikian membebaskan, sehingga orang dapat mengembangkan suatu budaya tinggi (high culture). Budaya tinggi inilah yang mencegah berbagai kecurangan dan pelanggaran hukum di dalam masyarakat komunis.



DAFTAR PUSTAKA


Budiarjo Miriam. (1986). Dasar-Dasar Ilmu Politik, Komunisme Dan Istilah Demokrasi Dalam Terminologi Komunis. Jakarta: Gramedia.
Fischer, Louis (1964). The Life of Lenin. London: Weidenfeld and Nicolson.
Lee, Stephen J. (2003). Lenin and Revolutionary Russia. London: Routledge.
Lenin, V.I. (1974). The State and Revolution: The Marxist Theory of the State and the Tasks of the Proletariat in the Revolution. Moscow: Progress Publisher.
Lih, Lars T. (2011). Lenin. Critical Lives. London: Reaktion Books.  Durham, North Carolina: Duke University Press. 
Reza A.A Wattimena. (2008). Masyarakat Komunis yang Ideal, Kekuasaan Diktator Proletariat, dan Partai Revolusione di dalam Marxisme-Leninisme. Jurnal Filsafat. (Diakses melalui https://rumahfilsafat.com/2008/07/26/belajar-dari-lenin-dan-marx/, pada Minggu, 16 April 2017 pukul 08.52 WIB)
http://www.biografiku.com/2009/01/biografi-lenin.html (Diakses pada Minggu, 16 April 2017 pukul 09.00 WIB)



[1] Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Komunisme Dan Istilah Demokrasi Dalam Terminologi Komunis, (Jakarta: Gramedia, 1986) h. 83-84.

UP Alert (http://ebenzezher-ebenzezher.blogspot.com)

Hola, Su sitio web: http://ebenzezher-ebenzezher.blogspot.com (HTTP(s)) se encuentra Online nuevamente (Estuvo Offline 2y ...