OTONOMI
DAERAH
1. PENGERTIAN
Otonomi daerah adalah hak,wewenang,dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut bapak Bagir Manan,Otonomi daerah adalah kemandirian untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
*Otonomi daerah dalam arti sempit adalah kemandirian
*Otonomi daerah dalam arti luas adalah pemberdayaan
Menurut pandangan umum, otonomi daerah adalah kemandirian suatu
daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan
daerahnya sendiri.
Dalam ketatanegaraan bangsa kita
sistem pelaksanaan kekuasaan dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
·
Sistem
Sentralisasi (1945-2004)
o
Yaitu sistem kekuasaan yang sepenuhnya di atur
oleh pemerintah pusat, pemerintah daerahnya hanya tinggal melaksanakannya.
·
Sistem
desentralisasi (2004-sekarang)
o
Yaitu sistem pemerintahan yang menunjukan bahwa
pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri berdasarkan kebutuhan dan potensi daerah masing-masing
No comments:
Post a Comment