Tuesday, July 3, 2018

Ruang Lingkup dan Perkembangan Teori Hubungan Internasional


Ruang Lingkup dan Perkembangan Teori Hubungan Internasional
 Oleh : Eben Ezher Pakpahan
 
            Menurut catatan Steve Smith dalam buku The Study of International Relations, The State of The Art[1] bahwa awal perkembangan ilmu hubungan internasional menjadi satu disiplin ilmu tersendiri baru dimulai segera setelah Perang Dunia I (PD I). Sebelum PD I, terutama merujuk perkembangan di Eropa umumnya, khususnya di Inggris, kajian hubungan internasional dipelajari secara terpisah diberbagai cabang ilmu seperti dalam bidang hukum, sejarah, dan falsafah. Bidang lain yang turut mengkaji ilmu hubungan internasional ketika itu adalah bidang ekonomi terutama yang berkaitan dengan perdagangan internasional. Pendekatan-pendekatan dari bebagai bidang ilmu ini tidak cukup memuaskan untuk memahami intisari hubungan internasional yang sebenarnya.
Ada dua kenyataan yang dihadapi dalam memahami hubungan internasional. Pertama, bahwa masyarakat internasional adalah sangat berbeda dengan masyarakat nasional. Masyarakat internasional terdiri dari aktor-aktor yang memiliki kedaulatan sendiri atau berada dibawah kedaulatan yang berbeda, karena itu tidak tunduk pada satu kekuatan politik dan hukum yang terpusat. Untuk memahami interaksi diantara mereka memerlukan pemahaman yang menyeluruh baik dari aspek politik maupun sejarahnya. Kedua, ilmu hubungan internasional memerlukan pendekatan dan alat (metoda) tersendiri yang berbeda dengan pendekatan atau cara pandang kajian politik umumnya. Kedua kenyataan ini berhadapan dengan kenyataan lainnya yaitu peperangan antar bangsa-bangsa Eropa disatu sisi dan keinginan orang untuk hidup damai telah mendorong para ilmuwan ketika itu untuk mengajukan pemikiran teoritik di bidang hubungan internasional.
Pemikiran yang diajukan adalah hubungan internasional tidak boleh lagi dipandang sebagai disiplin ilmu yang terpisah, melainkan disiplin yang memiliki cara pandang atau pendekatan khusus yang mampu menterjemahkan dan memahami dimensi empiriknya secara utuh. Tatanan politik internasional pada akhir abad 19 itu juga cukup berpengaruh terhadap perkembangan kajian hubungan internasional. Inggris sebagai sebagai kekuatan dominan ketika itu juga mendominasi perkembangan pemikiran dalam bidang kajian ini. Pemikiran yang muncul juga tidak terlepas dari cerminan kepentingan Inggris dalam menghadapi tatanan dunia yang multi polar.
Pemikiran yang diajukan berlandaskan pada hujjah (alasan) bahwa peperangan bukanlah sesuatu yang diinginkan oleh setiap orang, dan merupakan dosa dan musibah yang terjadi akibat ketidak sengajaan. Peperangan antar bangsa terjadi adalah akibat prasangka yang muncul dalam menafsirkan keamanan yang mendorong orang mengembangkan senjata sehingga pada akhirnya manusia terjebak dalam perang. Hedley Bull salah seorang pemikir ketika itu berpendapat bahwa sistem hubungan internasional yang telah menghasilkan PD I sebenarnya dapat diubah tatanannya secara fundamental kepada keadaan yang lebih damai, dibawah pengaruh kebangkitan demokrasi, pertumbuhan pemikiran global, pembentukan Liga Bangsa Bangsa, karya-karya yang baik tentang perdamaian yang disebarkan melalui pengajaran atau pendidikan. Pemikiran ini dikenal dengan paradigma idealisme.
Berdasarkan keadaan yang dipaparkan di atas tercermin sebuah kenyataan bahwa ilmu hubungan internasional lahir sebagai sebuah disiplin ilmu sangat berbeda dengan ilmu sosial lainnya. Ilmu hubungan internasional pada saat lahirnya sangat preskriptif (memberi pedoman), normatif, dan didasarkan pada karya konseptual dari aktifitas ilmuwan yang sangat dekat keterkaitannya dengan pengambilan kebijakan. Ilmu hubungan internasional lahir dan berkembang sebagai bentuk tanggapan langsung terhadap peristiwa-peristiwa nyata yang terjadi di dunia dan mendefinisikan tujuan-tujuannya untuk mencegah pengulangan peristiwa-peristiwa tersebut.
Pemikiran idealis ini berkembang sejak akhir PD I hingga PD II (1920-an hingga 1930-an). Pemikiran idealis ini tampil menawarkan kepada para pengambil kebijakan di berbagai negara sebuah tatacara untuk menghindari perang. Namun kenyataannya selama dekade 1920-an dan 1930-an ketegangan akibat pacuan senjata di Eropa terus meningkat. Aliasi militer Triple Etente (Inggris, Perancis, Rusia) dan Triple Alliance (Jerman, Italia, Austria) terbentuk dan saling berhadapan. LBB tumbuh menjadi lembaga yang digunakan sebagai ajang membangun kekuatan bagi negara-negara besar Eropa sehingga lembaga yang dibentuk atas dasar cita-cita perdamaian dunia justru berubah menjadi wilayah konflik. Munculnya nazi Jerman sebagai sebuah kekuatan militer besar adalah sebuah kenyataan yang terencana untuk menjadikan negara fasis itu sebagai kekuatan dominan di Eropa. Menguatnya upaya Inggris membangun aliansi untuk mencegah ambisi Jerman adalah kenyataan lain yang juga terencana. Persaingan kekuatan ini kemudian menampilkan kenyataan baru di Eropa, yaitu Perang Dunia II.
Pertanyaan mendasar adalah ketika diyakini manusia berkeinginan untuk damai mengapa mereka merencanakan perang? Pertanyaan ini tidak dapat dijawab oleh pemikiran idealis. Sebaliknya masyarakat dunia dikejutkan dengan kenyataan perang besar yang kesekian kalinya dilakukan oleh bangsa-bangsa Eropa. Masalah utama yang melekat dalam paradigma idealis adalah pemikiran yang ditawarkan jauh dari kenyataan yang dilakukan oleh para pemimpin di negara-negara Eropa. Kenyataan di Eropa menunjukkan keinginan yang kuat dari para pemimpinnya untuk melakukan perang dalam upaya meraih dominasi kekuatan baik dibidang ekonomi maupun militer. Ambisi kekuasaan yang sangat menonjol ini kemudian membimbing bangsa-bangsa Eropa terseret kedalam kekacauan besar yang sama sekali menghancurkan keamanan dan perdamaian. E.H. Carr dalam bukunya The Twenty Years Crisis[2] mengkritik pemikiran idealis bahwa mekanisme yang ditawarkan idealis tidak mampu mencegah perang, dan mediasi untuk meredakan konflik tidak berjalan. Pemikiran idealis dianggap sebagai mimpi kosong (utopia).
Kegagalan paradigma idealis dalam menjelaskan kenyataan hubungan internasional pada dekade 1930-an mendapat tanggapan dengan lahirnya paradigma alternatif yang dikenal sebagai paradigma realisme. Paradigma realisme ini muncul pada era pasca PD II (1940-an) dan secara umum adalah paradigma yang paling dominan, paling tidak dominasinya berlangsung hingga dekade 1980-an. Kemunculan paradigma realisme ini juga tidak terlepas dari tampilnya Amerika Serikat sebagai kekuatan dominan pada era dan pasca PD II. Bahkan ada kecenderungan pemerintah Amerika mendorong diperkuatnya kajian hubungan internasional untuk memetakan tindakan negara adi daya ini kedepan.
Pemikiran awal yang ditawarkan oleh paradigma realisme ini ada tiga prinsip. pertama adalah negara merupakan aktor terpenting dalam hubungan internasional. Kedua, terdapat perbedaan yang tajam antara politik dalam negeri dan politik internasional. Ketiga, titik tekan perhatian kajian hubungan internasional adalah tentang kekuatan dan perdamaian. Karya yang dinilai fundamental dalam membangun paradigma realis ini adalah Politics Among Nations oleh Morgenthau dan The Twenty Years Crisis oleh E.H. Carr.
Realisme adalah tradisi teoritik yang mendominasi studi hubungan internasional selama masa Perang Dingin. Pendekatan teoritik ini menggambarkan hubungan internasional sebagai suatu pergulatan memperebutkan kekuasaan diantara negara-negara yang masing-masing mengejar kepentingan nasionalnya sendiri dan umumnya pesimistik mengenai prospek upaya penghapusan konflik dan perang. Realisme mendominasi masa Perang Dingin karena gagasan ini bisa memberi penjelasan yang sederhana tetapi cukup meyakinkan mengenai perang, aliansi, imperialisme, hambatan terhadap kerjasama, dan berbagai fenomena internasional, dan karena penekanannya pada kompetisi waktu itu sesuai dengan sifat pokok persaingan AS-Uni Soviet (US).
Realisme memang bukan teori tunggal dan pemikiran realis selama masa Perang Dingin telah mengalami perubahan. Realis “klasik” seperti Hans Morgenthau dan Reihold Niebuhr yakin bahwa, seperti halnya makhluk manusia, setiap negara memiliki keinginan naluriah untuk mendominasi negara-negara lain, sehingga membuat mereka berperang. According to classical realism, because the desire for more power is rooted in the flawed nature of humanity, states are continuously engaged in a struggle to increase their capabilities. The absence of the international equivalent of a state’s government is a permissive condition that gives human appetites free reign. In short, classical realism explains conflictual behavior by human failing.”[3] Morgenthau juga menekankan peran penting dari sistem perimbangan kekuatan multi-polar klasik[4] dan memandang sistem bipolar yang memungkinkan persaingan sengit antara AS dan US sebagai sistem yang sangat berbahaya.
Sebaliknya, teori “neo-realis” yang diajukan oleh Kenneth Waltz mengabaikan peran sifat manusia dan memusatkan perhatian pada akibat dari sistem internasional. Menurut Waltz, sistem internasional terdiri dari sejumlah negara besar, yang masing-masing berusaha untuk bertahan hidup. Karena sistem itu anarkis (yaitu tidak ada wewenang terpusat yang bisa melindungi negara dari serbuan negara lain), maka masing-masing negara harus mempertahankan hidupnya dengan usaha sendiri. Waltz berpendapat bahwa kondisi seperti ini akan mendorong negara-negara yang lebih lemah saling-bersekutu untuk mengimbangi (balance) dan melawan negara-negara yang lebih kuat, bukan malah bergabung (bandwagon) dengan negara-negara kuat itu. Bertolak-belakang dengan pendapat Morgenthau, Waltz menyatakan bahwa bipolaritas lebih stabil daripada multipolaritas.


[1] Dyer Hugh C. & Mangasarian, Leon, (Editors), 1989, The Study Of International Relations, The State of the Art, St. Martin’s Press in association with New York Millenium: Journal of International Studies,
[2] Misalnya, pengembangan sistem persenjataan nuklir dengan kemampuan membalas (retaliatory) yang meyakinkan, bukan menekankan kemampuan menyerbu.
[3] Martin Griffiths, 2007, “International Relations Theory for the Twenty-First Century, An Introduction”, New York : Routledge, hal. 12
[4] Yaitu sistem yang berlaku di Eropa sesudah Perang Napoleon (pertangahan abad 19) sampai sebelum Perang Dunia I (awal abad 20).

UP Alert (http://ebenzezher-ebenzezher.blogspot.com)

Hola, Su sitio web: http://ebenzezher-ebenzezher.blogspot.com (HTTP(s)) se encuentra Online nuevamente (Estuvo Offline 2y ...