Thursday, June 21, 2018

Pengalaman Melamar Kerja Sebagai Barista di Starbucks Indonesia



My Team : Starbucks Living World Pekanbaru
Make Every Customer Feel Special
 Thursday, 21 June 2018
    Hallo guys,  
Sudah lama tidak posting, kali ini aku mau berbagi cerita tentang karir yang baru aku mulai. Yap, disamping sibuk kuliah (jurusan Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Riau) sekarang aku juga memulai karir baru di Starbucks, as barista ofcourse. Well, ditulisan kali ini kita gak akan bahas pengalaman menjadi barista atau membahas Starbucks nya secara mendalam, tapi kita akan fokus tentang pengalaman aku Apply jadi Barista di Starbucks. Di tulisan berikutnya mungkin aku akan tulis mengenai pengalaman jadi barista nya ya. So, jangan lupa disubscribe dulu blog aku buat ikutin postingan-postingan aku berikut nya.
....
Okay langsung saja, 

Sebelum aku apply jadi barista di starbucks, aku punya teman satu jurusan namanya Bayu Atmajaya dan dia udah duluan jadi barista di situ. Jadi sedikit banyak aku tahu mengenai job ini dari dia. Then, aku tertarik untuk join juga di starbucks sebagai barista. Kerja di salah satu gerai ternama di dunia tentunya memiliki daya tarik tersendiri. Ditambah lagi aku emang suka mencari pengalaman baru.
 Nah, dia kasih saran sering-sering aja lihat postingan di sosial media nya Starbucks, aku sih follow akun instagram nya yaitu @karirstarbucksindonesia , waktu kira-kira akhir tahun 2017, akun instagram nya starbucks posting bahwa telah dibuka Walk-in Interview untuk kota Pekanbaru, namun sangat disayangkan aku cek postingan nya bertepatan dengan hari dilaksanakannya Interview, sementara aku belum siapin berkas. Selain itu, bertepatan juga dengan masa liburan semester kuliah aku. So, aku ga jadi ikut Walk-in Interview saat itu.
..
Next, awal tahun 2018 aku tungguin postingan dari akun instagram nya, banyak juga buka Walk-in Interview tapi bukan di kota aku (Pekanbaru, Riau).
Tanggal 31 Maret 2018, akhirnya yang ditunggu-tunggu datang juga, si akun instagramnya starbucks posting bahwa akan diadakan Walk-in Interview di Starbucks SKA Pekanbaru pada tanggal 4-5 April 2018. So, aku langsung siapin berkas-berkas nya. Nah for your information, berkas-berkas yang waktu itu aku siapin adalah :
  1. Curriculum Vitae (CV), yang bingung bentuk cv nya seperti apa, kalian cukup isi data kalian di https://www.career-sbuxindonesia.com/ nanti setelah itu baru kalian download file nya. Btw, dengan mengisi data melalui laman web tersebut berarti kalian juga sudah apply untuk kerja di starbucks secara online.
  2. Surat Lamaran Pekerjaan
  3. Sertifikat TOEFL, ini sebenernya gak wajib, namun karena aku sudah punya ya aku lampirkan saja, siapa tahu cukup membantu untuk menjadi pertimbangan HR nya. Karena kerja di starbucks kalian bakal dituntut untuk bisa berbahasa inggris. Apalagi kalau kalian berada di kota –kota besar, atau public place yang cukup sering dikunjungi turis seperti bandara dsb. Namun secara keseluruhan kalian gak dituntut untuk ‘jago banget’ sih, minimal bisa menangani customer yang menggunakan bahasa inggris.
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy Ijazah Terakhir
  6. Kartu Rencana Studi (KRS), karena aku masih kuliah jadi aku daftar untuk Part Timer, part timer/paruh waktu ini berarti kerja nya tidak penuh, nanti jadwal kerja aku bakal disesuaikan dengan jadwal kuliah, jadi gak akan ganggu kuliah aku. Nah untuk perbedaan apa itu part timer dan full timer aku rasa udah pada tahu ya :D nanti aku jelasin dikit diakhir tulisan.
Okay, setelah semua berkas aku siapin aku tinggal nunggu jadwal Walk-in Inteview nya, yaitu tanggal 4-5 April 2018 di Starbucks SKA Pekanbaru pukul 09.00 – 11.00 WIB.
Hari interview pun tiba, aku berangkat dari rumah pukul 08.00, perjalanan sekitar 20 menit. Hampir pukul setengah 09.00 aku sudah sampai di lokasi. Kenapa aku datang lebih awal? Karena sebelumnya aku juga sudah baca-baca mengenai interview di starbucks, peminat nya banyak, so biar ga antri cukup lama kalian harus datang lebih awal. Benar saja, masih 30 menit sebelum interview dibuka sudah banyak orang yang antri buat ngasih data ke mbak-mbak yang ngurusin interview nya. 
..
Sedikit cerita : untuk full timer sepertinya dicari yang memiliki pengalaman kerja, dan kalau memang ada pengalaman kerja harus ada surat keterangan dari perusahaan sebelum nya yang menyatakan kamu pernah bekerja di perusahaan tersebut, istilah umum nya reference letter dari perusahaan sebelumnya. Karena waktu itu, ada yang apply untuk jadi full timer tapi belum ikut interview berkas nya ditolak karena dia ga punya reference letter, padahal dia sudah ada pengalaman kerja 3 tahun. Namun mungkin belum rezeki nya. Tapi buat teman-teman jangan menutup semangat, tetap coba apply siapa tahu rezeki. Untuk aku sendiri, waktu itu Cuma ditanyain udah pernah kerja sebelum nya? Aku jawab saja belum. Namun karena aku apply nya sebagai part timer jadi berkas aku Cuma di-Hold (bukan ditolak), di-Hold berarti hanya ditahan dulu, nanti mereka akan kabari apakah berkas aku diterima untuk lanjut interview apa engga. Disuruh tunggu sekitar 15 menit.
..
Tak lama setelah menunggu, nomor antrian aku ternyata dipanggil (Oh ya diawal sebelum kasih berkas kita ada disuruh isi daftar hadir gitu). Nah ini berarti berkas aku lolos untuk lanjut interview. Aku samperin mbak-mbak nya, terus aku dikasih form lagi buat diisi, form ini berisi data yang lebih lengkap mengenai diri kita. *TIPS buat teman-teman : Selalu bawa salinan Kartu Keluarga dan KTP, karena ada beberapa informasi yang harus dicantumkan seperti data-data anggota keluarga.
..
Next, form tadi aku balikin ke mbak-mbak nya, setelah itu baru aku dipanggil buat interview. Akhirnya aku masuk ke ruangan, btw ruangan yang digunakan untuk interview gak seram kok, karena interview nya di dalam store starbucks itu langsung, jadi sedikit enjoy, walaupun dalam hati juga masih bertanya-tanya ‘kira-kira yang ditanyain apa ya?’ .
Well, aku sapa interviewer nya, aku beri salam dan minta diri untuk duduk. Sedikit tips yang sering aku baca sih saat interview jangan duduk sebelum dipersilahkan, atau kalian boleh minta izin untuk duduk, sekalipun saat itu menurut aku tidak terlalu mempengaruhi tapi gak ada salahnya dilakukan, minimal menaikkan standar diri kamu.
Interview dimulai, pertama interviewer nya perkenalan, kemudian aku diminta memperkenalkan diri, setelah itu aku mulai diberi pertanyaan-pertanyaan, pertanyaan yang diajukan ternyata hanya seputar apa aktivitas sekarang, aktif di organisasi apa, keluarga bagaimana, kendaraan pribadi juga ditanya,apa motivasi nya mau kerja di starbucks, udah tahu belum starbucks itu apa, kerja nya bagaimana,  terus ditanya juga bisa bahasa inggris apa engga, kemudian aku dimintain juga kasih contoh memberi tawaran dalam bahasa inggris, Perkenalan ulang pakai bahasa inggris, dan sebagainya. Gak seram sih, Cuma kalian harus prepare mental.
*TIPS : jawablah setiap pertanyaan dengan jujur, perhatikan nada bicara, posisi duduk dan buatlah suasana wawancara menjadi nyaman dan seolah-olah sedang berbincang, jangan terlalu tegang, tapi jangan juga sampai berlebihan.
Di akhir wawancara, interviewer nya bilang ‘sebelum berakhir, ada yang mau ditanyakan?’, lantas aku bertanya ‘mbak/buk, kira-kira kalau lolos dikabarin nya kapan dan via apa ya?, dia jawab ‘nanti akan kita hubungi dalam waktu 2 minggu ke depan kalau kamu lolos, kalau ga dihubungi berarti gak lolos, data nya tadi sudah dikasih kan, nah nomor telepon nya harus selalu aktif ya, karena nanti kalau ga aktif maka kamu kehilangan kesempatannya’ , ‘oh begitu, baiklah, terimakasih’(jangan lupa ucapkan terimakasih, beri salam dan mohon diri untuk pamit)
.....
Selang waktu 2 minggu telah berakhir, aku belum juga dikabarin, padahal selalu pastiin kondisi hp dalam keadaan hidup dan jaringan bagus. Dalam hati sudah pupus berarti tidak lolos, namun ternyata 2 hari berikutnya, saat itu aku sedang berada di supermarket, aku dapat telepon dan nomor telepon nya adalah nomor telepon kantor, jantung mulai berdetak agak sedikit lebih kencang hehehe, aku langsung cari suasana sepi di dalam super market, tentunya ga mau dong saat ditelpon malah ga bisa denger karena berisik. Ternyata benar, itu telepon dari HRD Starbucks di Jakarta, dia minta waktu sekita 15 menit untuk interview, aku pun langsung menyanggupi dan meminta 2 menit untuk mencari tempat yang pas dan tenang untuk interview. Interview kedua ini hanya via telepon, HRD nya mbak-mbak, di interview kedua ini pertanyaan nya sedikit banyak sama dengan interview pertama, hanya lebih memastikan lagi apakah kita sudah paham dengan pekerjaan yang akan kita jalani nanti, selain itu kemampuan bahasa inggris juga di test ulang, aku dimintain buat kasih contoh nawarin ke dia (she as customer and me as barista) dalam bahasa inggris. Setelah dirasa layak, akhirnya HRD nya kasih tahu kalau aku harus ikut tes berikut nya yaitu Medical Check -Up (MCU), dia kasih alamat tempat medical check up, dan kirim email pengantar nya ke email aku. For your information Medical Check-Up nya free dibayarin oleh perusahaan, kita cukup tunjukin surat pengantar yang sudah dikirim via email oleh HRD nya.
Then, aku datang ke lokasi medical check up yaitu klinik yang sudah ditunjuk oleh perusahaan, pada tanggal dan waktu yang sudah ditentukan tentunya. Yang dicek gak banyak, rontgent dan darah, kemudian aku lupa apa lagi, intinya ga banyak deh.
..
Tidak ingat berapa hari setelah itu aku baru mendapat telepon lagi, sepertinya hampir 2 minggu juga, aku sudah takut apakah sudah sampai medical check-up masih bisa gugur apa engga, akhirnya aku juga berselancar di google mencari informasi. Kebanyakan sih katanya kalau sudah sampai medical check up sudah pasti masuk, tapi di beberapa cerita lainnya ternyata ada juga yang gugur walau sudah sampai medical check-up. 
..
2 weeks after medical check-up Aku dapat telepon lagi dan dikabari bahwa aku sudah diterima sebagai Partner di Starbucks (di starbucks karyawan disebut Partner) J  
Wow... senangnya hati saat itu, sedikit tidak menyangka juga diterima karena yang apply cukup banyak dan bahkan banyak yang punya pengalaman kerja. Tapi fakta mengatakan berbeda J
Walaupun secara pribadi aku optimis diterima sih hehe 
..
kemudian aku di-WA oleh  salah satu partner (barista senior, posisi nya sudah Assisten Store Manager di Starbucks SKA Pekanbaru), nama nya Rama Chandra, terus aku dimasukin ke grup yang isi nya partner2 baru. Aku juga dikirim email yang berisi Surat Izin Orang Tua dan harus ditanda tangani diatas materai. Kemudian disuruh datang pada tanggal yang ditentukan untuk tanda tangan kontrak dengan membawa surat tadi dan juga disuruh buka rekening bca jika belum punya. Karena perusahaan kerja sama nya dengan BCA untuk pengiriman gaji nanti nya.
Jadi, kerja di starbucks itu kita bakal terikat kontrak selama 1,5 tahun, dan ijazah terakhir kita bakal ditahan selama satu tahun. Jika kita resign sebelum satu tahun maka kita akan dikenakan pinalty, untuk part time itu pinalty nya sebesar  5jt dan untuk full timer itu sebesar 8jt rupiah kalau ga salah.
..
Nanti untuk semua kejelasan mengenai kontraknya disampainkan pada saat sebelum kita tanda tangan dan menyerahkan ijazah kita. So guys kalau mau apply harus matang dari awal yaa, harus siap dengan segala konsekuensi nya. Mengenai perhitungan gaji juga disampaikan disini.
Oh ya aku bakal kasih tahu sedikit perbedaan tentang Part Timer dan Full Timer seperti yang aku janjiin di awal tadi. Jadi, kalau Part Timer/paruh waktu itu kita kerja nya diwajibkan minimal 20 jam kerja dalam 1 minggu. Nah itu berarti kita kerja minimal kira-kira 2,5 hari. Kebanyakan posisi part time ini diisi sama anak kuliahan. Dan jadwal kerja nya akan menyesuaikan dengan jadwal kuliah kita. Tapi sebagai karyawan tentunya kita harus siap juga jika dalam keadaan tertentu kita diminta untuk masuk kerja. Sedangkan Full Timer/penuh waktu itu kerja nya full dalam seminggu, minimal 5 hari kerja dan 2 hari libur dalam satu minggu. Jadi kalau buat anak kuliahan kurang cocok guys. Dan satu hal yang pasti hitungan gaji part time dan full time tentu berbeda ya guys.
.. 
semoga tulisan diatas bermanfaat buat teman-teman yang mau apply jadi barista di Starbucks :)
Tetap Semangat yaa (y)
..
Okeh guys sekian dulu untuk cerita kali ini. Bagi yang pengen tahu lebih lanjut boleh comment dibawah yaa :) atau langsung kirim email ke aku di ezherezher@gmail.com
 ..
See u at the next post!

Wednesday, January 10, 2018

HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL

HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Oleh : Eben Ezher Pakpahan, Mahasiswa Hubungan Internasional, Universitas Riau



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Konflik atau sengketa adalah istilah-istilah yang sering ditemukan atau di dengar dalam kehidupan sehari-hari. Konflik atau sengketa bisa saja terjadi dikarenakan hal yang sepele, misalnya konflik antar tetangga yang mempermasalahkan batas tanah, sengketa pelanggaran perjanjian atau kontrak. Akan tetapi setiap orang sudah pasti tidak menginginkan suatu konflik atau sengketa terjadi di dalam kehidupannya.
Sebuah konflik, yakni sebuah situasi di mana dua pihak atau lebih dihadapkan pada perbedaan kepentingan, tidak akan berkembang menjadi sengketa apabila pihak yang merasa dirugikan hanya memendam perasaan tidak puas atau keprihatinannya. Sebuah konflik berubah atau berkembang menjadi sebuah sengketa bilamana pihak yang merasa dirugikan telah menyatakan rasa tidak atau keprihatinannya, baik secara langsung kepada pihak yang dianggap sebagai penyebab kerugian atau kepada pihak lain.[1]
 Permasalahan di dalam hubungan Internasional merupakan hal yang tidak dapat dihindari oleh setiap negara. Hal ini menyangkut hubungan antara negara dalam mempertahankan kedaulatan maupun kepentingan masing-masing, sehingga timbul suatu perselisihan internasional akibat dari interaksi yang dilakukan antar negara. Penyebab dari sengketa dapat terjadi akibat berbagai macam permasalahan seperti faktor politik, ekonomi, sosial, bahkan budaya. Hal ini bisa saja menimbulkan suatu permasalahan besar berupa sengketa yang melibatkan berbagai negara maupun organisasi internasional.
Upaya-upaya penyelesaian terhadap sengketa internasional telah menjadi perhatian yang cukup penting di masyarakat internasional sejak awal abad ke-20. Upaya-upaya ini ditunjukan untuk menciptakan hubungan antarnegara yang lebih baik berdasarkan prinsip perdamaian dan keamanan internasional.2 Peran hukum internasional dalam penyelesaian sengketa internasional adalah memberikan cara bagaimana para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketanya menurut hukum internasional. Dalam perkembangan awalnya, hukum internasional mengenal 2 cara penyelesaian, yaitu cara penyelesaian secara damai dan perang (militer).3 Cara perang untuk menyelesaikan sengketa merupakan cara yang telah diakui dan dipraktikan sejak lama. Bahkan perang telah juga dijadikan sebagai alat atau instrumen dan kebijakan luar negeri. Sebagai contoh Napoleon Bonaparte menggunakan perang untuk menguasai wilayah-wilayah di Eropa di abad XIX[2]
Proses penyelesaian sengketa yang sudah dikenal sejak lama adalah melaui proses litigasi di pengadilan. Proses litigasi cenderung menghasilkan masalah baru karena sifatnya yang win-lose, tidak responsif, time consuming proses berperkaranya, dan terbuka untuk umum. Seiring dengan perkembangan zaman, proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan pun ikut berkembang.
Penyelesaian sengketa diluar pengadilan besifat tertutup untuk umum (close door session) dan kerahasian para pihak terjamin (confidentiality), proses beracara lebih cepat dan efisien. Proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan ini menghindari kelambatan yang diakibatkan prosedural dan administratif sebagi mana beracara di pengadilan umum dan win-win solution.[3]

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa definisi dari sengketa internasional?
2.      Bagaimana penyelesaian sengketa dalam hukum internasional?
3.      Apa sajakah macam-macam dari bentuk penyelesaian sengketa internasional?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui definisi sengketa internasional
2.      Menjelaskan penyelesaian sengketa dalam hukum internasional
3.      Memaparkan macam-macam bentuk penyelesaian sengketa internasional


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Sengketa Internasional
Sengketa internasional (International Dispute) adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak lainnya.2Sengketa internasional terjadi apabila perselisihan tersebut melibatkan pemerintah, lembaga juristic person (badan hukum) atau individu dalam bagian dunia yang berlainan terjadi karena:
1. Kesalahpahaman tentang suatu hal
2. Salah satu pihak sengaja melanggar hak / kepentingan negara lain
3. Dua negara berselisih pendirian tentang suatu hal
4. Pelanggaran hukum / perjanjian internasional

Dalam studi hukum internasional publik, dikenal dua macam sengketa internasional, yaitu sengketa hukum (legal or judicial disputes) dan sengketa politik (political or nonjusticiable disputes). Dalam praktiknya tidak terdapat kriteria pembedaan jelas yang dapat digunakan untuk membedakan antara sengketa hukum dan sengketa politik. Meskipun sulit untuk membuat perbedaan tegas antara istilah sengketa hukum dan sengketa politik, namun para ahli memberikan penjelasan mengenai cara membedakan sengketa hukum dan sengketa politik.
Menurut Friedmann, meskipun sulit untuk membedakan kedua pengertian tersebut, namun perbedaannya dapat terlihat pada konsepsi sengketanya. Konsepsi sengketa hukum memuat hal-hal berikut:
a. Sengketa hukum adalah perselisihan antar negara yang mampu diselesaikan oleh pengadilan dengan menerapkan aturan hukum yang telah ada dan pasti.
b. Sengketa hukum adalah sengketa yang sifatnya memengaruhi kepentingan vital negara, seperti integritas wilayah, dan kehormatan atau kepentingan lainnya dari suatu negara.
c. Sengketa hukum adalah sengketa dimana penerapan hukum internasional yang ada cukup untuk menghasilkan putusan yang sesuai dengan keadilan antar negara dan perkembangan progresif hubungan internasional.
d. Sengketa hukum adalah sengketa yang berkaitan dengan persengketaan hak-hak hukum yang dilakukan melalui tuntutan yang menghendaki suatu perubahan atas suatu hukum yang telah ada.
Menurut Sir Humprey Waldock, penentuan suatu sengketa sebagai suatu sengketa hukum atau politik bergantung sepenuhnya kepada para pihak yang bersangkutan. Jika para pihak menentukan sengketanya sebagai sengketa hukum maka sengketa tersebut adalah sengketa hukum. Sebaliknya, jika sengketa tersebut menurut para pihak membutuhkan patokan tertentu yang tidak ada dalam hukum internasional, misalnya soal pelucutan senjata maka sengketa tersebut adalah sengketa politik.
Sedangkan Menurut Oppenheim dan Kelsen, tidak ada pembenaran ilmiah serta tidak ada dasar kriteria objektif yang mendasari perbedaan antara sengketa politik dan hukum. Menurut mereka, setiap sengketa memiliki aspek politis dan hukumnya. Sengketa tersebut biasanya terkait antar negara yang berdaulat. Oppenheim dan Hans Kelsen menguraikan pendapatnya tersebut sebagai berikut:
“All disputes have their political aspect by the very fact that they concern relations between sovereign states. Disputes which, according to the distinction, are said to be of a legal nature might involve highly important political interests of the states concerned; conversely, disputes reputed according to that distinction to be a political character more often than not concern the application of a principle or a norm of international law.”
Huala Adolf mengeluarkan pendapat yang sama. Menurut beliau, jika timbul sengketa antara dua negara, bentuk atau jenis sengketa yang bersangkutan ditentukan sepenuhnya oleh para pihak. Bagaimana kedua negara memandang sengketa tersebut menjadi faktor penentu apakah sengketa yang terjadi merupakan sengketa hukum atau politik.
Dari pendapat-pendapat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pembedaan jenis sengketa hukum dan politik internasional dapat dilakukan. Pembedaan dapat dilakukan dengan melihat sumber sengketa dan bagaimana cara sengketa tersebut diselesaikan, apabila sengketa terjadi karena pelanggaran terhadap hukum internasional maka sengketa tersebut menjadi sengketa hukum, selain pelanggaran terhadap hukum internasional sengketa dapat terjadi akibat adanya benturan kepentingan yang melibatkan lebih dari satu negara, sengketa yang melibatkan kepentingan inilah yang dimaksud sengketa politik.[4]


B.     Penyelesaian Sengketa Internasional
1.      Negosiasi
Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang paling penting dan banya ditempuh, serta efektif dalam penyelesaian sengketa internasional. Praktik negara-negara menunjukkan bahwa mereka lebih cenderung untuk menggunakan sarana negosiasi sebagai langkah awal untuk penyelesaian sengketanya. Beberapa penulis membedakan negosiasi dengan konsultasi. Joe Diaconu, antara lain menyatakan bahwa konsultasi adalah bentuk lain dari negosiasi yang sifatnya lebih sederhana, informal, dan langsung. Negosiasi ada perundingan yang diadakan secara langsung anatara pihak-pihak dengan tujuan untuk mencari penyelesaian melalui dialog tanpa melibatkan pihak ketiga dalam penyelesaian sengketa, masyarakat internasional telah menjadikan negosiasi ini sebagai langkah pertama dalam penyelesaian sengketa. Dialog tersebut biasanya lebih banyak diwarnai pertimbangan politisi dari pada pertimbangan atau arguman hukum. Namun demikian dalam proses negosiasi atau dialog tersebut ada kalanya argumen-argumen hukum cukup banyak berfungsi memperkuat kedudukan para pihak manakala proses ini berhasil, hasilnya biasanya dituangkan dalam sebuah dokumen yang memberinya kekuatan hukum. Misalnya hasil kesepakatan negosiasi yang dituangkan dalam suatu dokumen perjanjian perdamaian. Selanjutnya para pihak biasanya mensyaratkan, bahwa apabila cara ini gagal dalam jangka waktu tertentu, mereka sepakat untuk menyerahkan penyelesaian sengketa pada cara lain.
Segi positif dari negosiasi adalah sebagi berikut:
·         Para pihak sendiri yang melakukan perundingan atau negosiasi secara langsung dengan pihak lainnya.
·         Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan bagaimana penyelesaian secara negosiasi ini dilakukan menurut kesepakatan mereka.
·         Para pihak mengawasi atau memantau secara langsung prosedur penyelesainnya.
·         Negosiasi menghindari perhatian publik dan tekanan politik didalam negeri.
·         Dalam negosiasi para pihak berupaya mencari penyelesaian yang dapat diterima dan memuaskan para pihak, sehingga tidak ada pihak yang menang ataupun kalah, tetapi diupayakan kedua belah pihak menang.
·         Negosiasi dimungkinkan dapat digunakan untuk setiap tahap penyelesaian sengketa dalam setiap bentuknya, baik itu negosiasi secara tertulis dan lisan, bilateral, dan lain-lain.


Segi negatif dari negosiasi :
·         Proses penyelesain demikian tidak memungkin kan fakta-fakta yang melingkupi suatu sengketa di tetapkan dengan objek.
·         Cara penyelesain seperti ini tidak dapat menyelesaikan sengketa tertentu atau dapat menjamin bahwa negosiasi akan menyelesaikan sengketa karena salh satu pihak dapat saja bersi keras dengan pendiriannya.
·         Tertutupnya keikutsertaan pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketa, proses ini apabila salah satu pihak berada dlam posisi yang lebih lemah. [5]

Ø  Bentuk Negosiasi
            Negosiasi antarnegara biasanya dilakukan melalui saluran ‘diplimatik normal’ yakni oleh masing-masing pejabat urusan luar negeri, atau oleh wakil-wakil diplomatik, yang dalam hal adanya negosiasi yang kompleks dapat membawa delegasi termasuk wakil-wakil dari beberapa departemen pemerintahan yang berkepentingan. Sebagai alternatif, jika pokok masalahnya sesuai, negosiasi dapat dilaksanakan oleh apa yang disebut ‘departemen yang berwenang’ masing-masing pihak, yaitu oleh wakil-wakil menteri atau departement tertentu yang bertanggung jawab atas masalah tersebut misalnya dalam hal persetujuan dagang dilakukan oleh departement perdagangan, atau pertahanan dalam masalah negosiasi persolaan jual beli senjata. Jika departement yang berwenang tersebut adalah badan-badan yang lebih rendah, maka departement tersebut dibeari kewenangan untuk melakukan negosiasi sejauh mungkin dan untuk menyerahkan perselisihan pada tingkat departement yang lebih tinggi.

Ø  Keterbatasan Negosiasi
            Negosiasi tidak akan efektif jika posisi pihak-pihak saling menjauh dan tidak ada kepentingan bersama untuk menjembatani jurang itu dalam suatu sengketa jika satu pihak menuntut atas pihaknya, berusaha mencari penyelesaian berdasarkan equity, ada sedikit kesempatan untuk diadakan persetujuan tentang masalah yang mendasar, dan bahkan persetujaun prosedural, untuk menyerahkan sengketa itu pada lembaga arbitrasi misalnya, mungkin sulit untuk mnegadakan negosiasi tanpa pura-pura untuk merugikan satu pihak atau pihak lain. [6]


2.      Mediasi
Bila pihak-pihak sengketa internasional tidak mampu menyelesaikan sengketa tersebut melalui negosiasi, dimungkinkan adanya campur tangan pihak ketiga yang akan menyelesaikan jalan buntu ini dan menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima. Campur tangan seperti ini memiliki bentuk yang berbeda-beda. Pihak ketiga dengan mudah dapat membantu negara-negara yang bersengketa untuk melanjutkan negosiasi, atau melakukan hal yang tidak lebih dari memberi mereka saluran komunikasi tambahan. Dalam keadaan ini pihak ketiga itu dikatakan menyumbangkan jasa baiknya. Dipihak lain, tugasnya mungkin menyelidiki sengketa itu dan memberikan proposal formal pada pihak-pihak untuk menyelesaikannya. Bentuk campur tangan ini disebut konsiliasi. Antara bentuk jasa baik dan konsiliasi terdapat bentuk campur tangan pihak ketiga yang dikenal mediasi.[7]

Ø  Persetujuan untuk Mediasi
Dengan menerima mediasi, suatu pemerintah mengakui bahwa sengketanya merupakan masalah sengketa internasional yang sah. Oleh karena itu, jika yang menjadi pokok pertentangan adalah mengenai pertanggung jawaban internasional, sebagaimana dalam sengketa politik apartheid Afrika Selatan, maka tidak akan dibicarakan mediasi. Unsur-unsur yang dapat menyebabkan suatu pemerintah menerima mediasi dapat digambarkan dari sengketa-sengketa yang sudah dibahas.

Ø  Positif dan Negatif dari Mediasi
Menurut Bindschedler ada beberapa segi positif dari mediasi yaitu :
·         Mediator sebagai penengah dapat memberikan usulan-usulan kompromi diantara para pihak.
·         Mediator dapat memebrikan usaha-usaha atau jasa-jasa lainnya, seperti bantuan dalam kesepakatan, bantuan keuangan, mengawasi pelaksanaan kesepakatan, dan lain-lain.
·         Apabila mediatornya adalah negara biasanya negara tersebut dapat menggunakan pengaruh dan kekuasaannya terhadap pada pihak yang bersengketa untuk mencapai penyelesaian sengketanya.
·         Negera sebagai mediator biasanya memiliki fasilitas teknis yang lebih memadai dari pada orang per orangan.
Sedangkan segi negatifnya dari mediasi adalah mediator yang dapat saja dalam melaksanakan fungsinya lebih memperhatikan pihak lain.[8]

3.      Penyelidikan
Penyelidikan sebagai istilah seni, digunakan dalam dua arti, tapi mempeunyai pengertian yang berkaitan. Dalam arti yang lebih luas penyelidikan menunjukkan pada proses yang dilakukan kapan saja pengadilan atau badan lain berupaya untuk menyekesaikan suatu masalah sengketa tentang fakta. Karena sebagaian besar sengketa internasional menimbulkan persoalan seperti ini, bahkan juga jika ada masalah hukum atau politik, adalah jelas bahwa penyelidikan dalam pengertian ini sering akan menjadi komponen utama dari arbitrasi, konsiliasi, tindakan akan organisasi internasional dan cara penyelesaian lain oleh pihak ketiga.[9]

4.      Konsiliasi
Konsiliasi adalah suatu cara untuk menyelesaikan sengketa internasional mengenai keadaan apapun dimana suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak, baik yang bersifat tetap atau  ad hoc untuk menangani suatu sengketa, berada pada pemerikasaan yang tidak memihak atas sengketa tersebut dan berusaha untuk menentukan batas penyelesaian yang dapat diterima pihak-pihak atau memberi pihak-pihak, pandangan untuk menyelesaikannya, seperti bantuan yang mereka pinta.[10]
Penyelesaian sengketa melalui cara konsiliasi juga melibatkan pihak ketiga( kosiliator) yang tidak berpihak atau netral dan keterlibatannya karena diminta oleh para pihak. Menurut Bindschedler, unsur ketidakberpihakan dan kenetralan merupakan kata kunci untuk keberhasilan fungsi koalisi. Hanya dengan terpenuhinya dua unsur ini objektivitas dari koalisi dapat tercapai.
Badan konsiliasi bisa yang sudah melembaga atau bersifat sementara. Proses seperti ini berupaya mendamaikan pandanagn-pandangan para pihak yang bersengketa meskipun usulan-usulan penyelesaian yang dibuat oleh konsiliator tidak mempunyai kekuatan hukum. The huague konvention for the pacific settlement of international thisspace of 1899 dan 1807 memuat mekanisme dan aturan pembentukan komisi konsiliasi. Badan seperti ini hanya bisa di bentuk dengan perstujuan bersama para pihak. Pada umumnya badan ini di beri mandat untuk mencari dan melaporkan fakta-fakta yang ada di sekitar pokok sengketa. Perkembangan penting dalam penyelesaian melalui konsiliasi ini di tandai dengan di tanda tanganinya perjanjian antara Perancis dab Swiss 1925. Dari isi perjanjian itu tampak ada beberapa fungsi dari badab konsiliasi, yaitu:
·         menganalisis sengketa, mengumpulkan keterangan mengenai pokok perkara, dan berupaya mendamaikan para pihak.
·         Membuat laporan mengenai hasil upaya nya dalam mendamaikan para pihak
·         Menetapkan atau membatasi jangka waktu dalam menjalankan tugas nya.[11]

5.      Arbitrasi
Perkataan Arbitrase berasl dari arbitrare ( bahasa latin ) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan.[12] Secara sederhana arbitrasi merupakan istilah yang dipakai untuk menjabarkan suatu bentuk tata cara bagaimana untuk menyelesaikan sengketa yang timbul, sehingga mencapai suatu hasil tertentu yang secara hukum final dan mengikat. Prasyarat yang utama bagi suatu proses arbitrasi yaitu kewajiban pada para pihak membuat sjuatu kesepakatan tertulis atau perjanjian arbitrasi, dan kemudian menyepakati hukumdan tata cara bagaimana mereka akan mengakhiri penyelesaian sengketanya.

Ø  Unsur-Unsur Arbitrasi
Unsur-unsur arbitasi terbagi sebagai berikut :
·         Cara penyelesaian sengketa secara privat atau diluar pengadilan
·         Atas dasar perjanjian tertulis dari para pihak
·         Untuk mengantisipasi sengketa yang mungkin terjadi atau yang sudah terjadi
·         Dengan melibatkan pihak ketiga yang berwenang mengambil keputusan
·         Sifat utusannya final dan mengikat[13]

C.    Studi Kasus
Nicaragua case merupakan kasus yang ditangani oleh Mahkamah Internasional pada tahun 1986 antara Nikaragua dengan Amerika Serikat dimana Mahkamah Internasional mengabulkan gugatan Nikaragua serta memberikan reparasi kepada Nikaragua. Kasus berawal dari adanya suatu masalah pemerintahan dalam negeri yang terjadi di Nikaragua. Amerika Serikat kemudian justru mulai terlibat secara aktif dalam permasalahan intern dari negara tersebut.  Namun Nikaragua menganggap bahwa campur tangan yang dilakukan oleh Amerika Serikat tersebut memperburuk keadaan sehingga Nikaragua merasa bahwa Amerika Serikat telah melakukan beberapa tindakan yang bertentangan dengan kaidah hukum internasional.
Beberapa tindakan yang dilakukan oleh Amerika Serikat adalah penanaman ranjau di laut wilayah dan laut pedalaman Nikaragua sehingga hancurnya kapal-kapal yang berada di laut tersebut. Amerika Serikat juga melakukan perusakan terhadap beberapa fasilitas sipil dan militer Nikaragua, serta membantu para gerilyawan yang ingin menggulingkan pemerintahan Sandinista yang berkuasa di masa itu. Yang menjadi alasan utama Amerika Serikat untuk melegalkan kehadirannya tersebut adalah besarnya campur tangan yang pernah dilakukan oleh Nikaragua terhadap urusan dalam negeri negara tetangganya. Namun Nikaragua menolak secara tegas atas tuduhan yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan justru menyatakan bahwa kehadiran Amerika Serikat-lah yang sesungguhnya merupakan suatu bentuk intervensi militer besar-besaran yang sangat berbahaya.
Situasi inilah yang membawa Nikaragua menempuh beberapa prosedur penyelesaian sengketa internasional untuk menuntut serta meminta ganti kerugian pada Amerika Serikat sesuai dengan cara yang tertera pada Pasal 33 ayat (1) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pada akhirnya Nikaragua memutuskan untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Internasional.
Beberapa mekanisme penyelesaian telah ditempuh oleh Nikaragua untuk mencari
jalan keluar. Pada tahun 1982 Nikaragua menempuh konsiliasi dan mediasi. Setahun kemudian diselenggarakanlah pertemuan negara-negara di Amerika Tengah atas inisiatif Contadora Group sehingga berhasil disusun sebuah draft agreement berjudul “Contadora Act on Peace and Co-Operation in Central America”.  Dari tahun 1984 sampai dengan 1986 Dewan Keamanan terus aktif mengadakan pertemuan terkait dengan protes yang dilakukan oleh Nikaragua, begitu pula yang dilakukan oleh Majelis Umum, Sekjen PBB, Sekjen Organisasi Negara Amerika Tengah, dan negara-negara grup Contadora. Ketidakberhasilan dari segala upaya ini menyebabkan Nikaragua memutuskan untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketanya ke Mahkamah Internasional pada tahun 1986. Sengketa ini diproses oleh Mahkamah berdasarkan yurisdiksinya sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional bahwa Mahkamah berwenang untuk menangani semua perkara yang diajukan terutama yang ditentukan dalam Piagam PBB. Dalam tuntutannya Nikaragua menyatakan beberapa hal yaitu, Amerika Serikat telah melanggar kewajiban dalam hukum internasional bahkan tetap melanjutkan pelanggarannya, menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Amerika Serikat telah mengakibatkan kerugian pada pihak Nikaragua, serta mewajibkan Amerika Serikat untuk membayar ganti kerugian sejumlah U$ 370.200.000. Dalam proses ini, Amerika Serikat menyatakan bahwa Mahkamah tidak memiliki yurisdiksi dalam hal ini karena Nikaragua tidak pernah tercatat meratifikasi “Protocol of the Statuta Permanent Court of International Justice”, yaitu bagian pendahuluan Mahkamah yang mengatur masalah yurisdiksi Mahkamah. Namun Mahkamah menemukan bahwa Nikaragua telah menyatakan diri terikat pada yurisdiksi Mahkamah (Nicaragua’s 1929 Declaration) dan telah menjadi anggota Statuta yang baru sehingga memiliki yurisdiksi sesuai dengan Pasal 36 statuta. Sebagai hasilnya, pada tahun 1986 Mahkamah memberikan keputusan terhadap sengketa ini bahwa Amerika Serikat telah melanggar hukum internasional terutama pada Nikaragua sehingga wajib memberikan ganti rugi. Namun Amerika Serikat tetap kokoh pada penolakannya sehingga Nikaragua tidak mendapat ganti rugi apapun.[14]


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa dalam sengketa internasional dapat diselesaikan dengan beberapa cara yaitu seperti negosiasi, mediasi, penyelidikan, konsiliasi, dan arbitrasi. Negosiasi merupakan cara para pihak dapat mengawasi prosedur penyelesaian sengketanya dan setiap penyelesaiannya didasarkan kesepakatan atau consensus para pihak. apabila para pihak telah menyerahkan sengketanya kepada suatu badan peradilan tertentu, proses penyelesaian sengketa melalui negosiasi ini masih di mungkin untuk dilaksanakan. Mediasi adalah suatu cara penyelesaian melalui pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut disebut dengan mediator. Mediator dapat merupakan negara, organisasi internasional atau individu. Mediator ikut serta secara aktif dalam proses negosiasi. Penyelidikan adalah proses yang dilakukan kapan saja pengadilan atau badan lain berupaya untuk menyelsaikan maslah sengketa tentang fakta. Konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa yang sifatnya lebih formal dibanding mediasi. Konsiliasi adalah suatu cara penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga atau oleh suatu komisi yang dibentuk oleh para pihak. Arbitrase adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral yang mengeluarkan putusan bersifat final dan mengikat (binding). Badan arbitrase dewasa ini sudah semakin popular dan semakin banyak digunakan dalam menyelesaikan sengketa-sengketa internasional.

B.     Saran
Secara pribadi maupun sebagai masyarakat internasioan; haruslah dapat memberikan kontribusi secara aktif dan perdamaian dunia. Sikap positif ini harus dapat kita tunjukkan apabila kita sebagai negara berdaulat terlibat suatu sengketa dengan negara lain diserahkan  kepada Mahkamah Internasional. Namun demikian, lebih jauh kita berharap agar jangan sampai ada persengketaan.
Semoga makalah ini dapat diterima oleh semua pihak. Kami sebagai penyusun mengaharapkan kepada pembaca supaya dapat mengkritik mekalah ini untuk tujuan membangun bagi kebaikan menadatang. Karena kami yakin masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat baik untuk penyusun maupun pembaca.


DAFTAR PUSTAKA

Buku :
·         Adolf Huala. 2004. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta : Sinar Grafika
·         Merrilis J.G. 1996. Penyelesaian Sengketa Internasional. Bandung : Tarsito
·         Winarta Hendra Frans. 2012. Hukum Penyelesaian Sengketa. Jakarta : Sinar Grafika
·         Nugroho Adi Susanti. 2015. Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya. Jakarta : Prenadamedia Group.

Web :


[3] Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa (Jakarta : Sinar Grafika, 2012), hlm.9.
[4] Dikutip dari https://wisuda.unod.ac.id/pdf/0903005193-3-BAB%2011.pdf diakses tanggal 1 November 2017 pukul 14:00 WIB.
[5] Huala Adolf, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional ( Jakarta : Sinar Grafika, 2004), hlm. 26-27.
[6] J.G. Merrilis, Penyelesaian Sengketa Internasional ( Bandung : Tarsito, 1996 ), hal. 6-15
[7] Ibid, hlm. 21
[8] Huala Adolf, op chit, hlm. 34.
[9] J.G Marrillis, op chit, hlm. 35
[10] Ibid, hlm.54
[11] Huala Adolf, op chit, hlm. 35-36
[12] Frans Hendra Winarta, op chit, hlm. 36
[13] Susanti Adi Nugroho, Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya ( Jakarta : Prenadamedia Group, 2015), hlm. 77-80

UP Alert (http://ebenzezher-ebenzezher.blogspot.com)

Hola, Su sitio web: http://ebenzezher-ebenzezher.blogspot.com (HTTP(s)) se encuentra Online nuevamente (Estuvo Offline 2y ...