Wednesday, October 31, 2012

BELA NEGARA

BELA NEGARA
1.     PENGERTIAN
-  PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu kenyataan yang bercorak politis dan yudilis yang terdiri atas masyarakat manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan tunduk kepada penguasa tertinggi(pemerintah).
Ada beberapa ahli bela Negara mendefenisikan pengertian Negara,seperti :
1.       Harold J.laski
Negara adalah suatu masyarakat yang dipadukan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa.
2.       Robert m.mac.iver
Negara adalah perkempulan yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat tertentu dengan berdasarkan sistem hukum, Negara di berikan kekuasaan memaksa.
3.       Prof. Mr. Soenarto
Negara adalahsuatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan (sauvereign).
4.       Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan dan dapat menerapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
5.       Max Webber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekuasaan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
-PENGERTIAN BELA NEGARA
Bela Negara adalah merupakan sikap ,tekad,dan tindakan warga Negara yang teratur,menyeluruh,terpadu,dan berlanjut, dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran berbangsa dan berNegara.
Di Negara kita Usaha bela Negara diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3,yang berbunyi :
Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2.     HAKEKAT BELA NEGARA
Hakekat bela Negara adalah sikap dan tindakan warga Negara yang dilandasi oleh kecintaan kepada Negara dan diwujudkan dalam kesediaan untuk melindungi ,mempertahankan ,dan memajukan bangsa dan Negara secara bersama.
-  UNSUR-UNSUR BELA NEGARA :
1.       Cinta Tanah Air
Hal ini dapat dilakukan antara lain : 
1.      Mengenal,memahami, dan mencintai wilayah Indonesia
2.       Menjaga tanah dan pekarangan,serta seluruh ruang wilayah Indonesia 
3.    Melestarikan dan mencintai lingkungan hidup.
4      Menjaga nama baik bangsa dan Negara
2.       Kesadaran Berbangsa dan BerNegara
Dapat dilakukan hal-hal sebagai berikut :
1.  Membina kerukunan serta kesatuan dan persatuan dari lingkungan terkecil sampai yang besar.
2.       Mencintai budaya bangsa dan produksi dalam negri
3.     Mengakui,menghargai dan menghormati bendera merah putih, lambang Negara, dan lagu kebangsaan Indonesia raya
3.       Meyakini bahwa Pancasila adalah Idiologi Negara
Dapat dilakukan antara lain :
1.       Memahami hakekat atau nilai dalam pancasila
2.     Melaksanakan nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari
3.       Menjadikan pancasila sebagai pemersatu bangsa dan Negara serta yakin pada kebenaran pancasila sebagai idiologi Negara.
4.       Rela berkorban untuk bangsa dan Negara
Caranya :
1.     Bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan fikiran untuk kemajuan bangsa dan Negara
2.       Sikap mengorbankan jiwa dan raga demi membela bengsa dan Negara dari berbagai ancaman
3.      Berpartisipasi aktif dalam pembangunan serta gemar membantu sesama warga Negara yg mengalami kesulitan.
5.       Memiliki kemampuan awal bela Negara
Dapat dilakukan hal-hal sebagai berikut :
1.       Secara psikis, yaitu memiliki kecerdasan ,emosional,spiritual dan intelegentcia,senantiasa memelihara jiwa dan raganya. Serta, memiliki sifat-sifat disiplin,ulet,kerja keras,dan tahan uji.
Dapat dilakukan hal-hal sbg berikut :
·         Meningkatkan kesadaran berbangsa dan berNegara
·         Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat.
·         Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan Negara dengan berkarya nyata
·         Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum dan menjunjung tinggi HAM.
·         Pembekalan spiritual dikalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yg tidak sesuai dengan kehidupan norma-norma bangsa Indonesia.
2.     Secara fisik, yaitu memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani untuk medukung kemampuan awal dengan cara gemar berolahraga.
- DASAR-DASAR HUKUM PEMBELAAN NEGARA
1.      UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1-5
2.       UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM
3.     UU nomor 56 tahun 1999 tentang rakyat terlatih
4.       UU nomor 3 tahun 2002 tentang petahanan Negara
5.     Peraturan presiden no.7  tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional(RPJMN)
-. BENTUK-BENTUK USAHA BELA NEGARA,antara lain :
1.       Mengikuti pendidikan kewargaNegaraan
2.     Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
3.       Mengabdikan diri sebagai prajurit TNI dan POLRI
4.      Pengabdian sesuai dengan profesi.
5      Dll.

-  KOMPONEN ATAU UNSUR PERTAHANAN NEGARA MENURUT UU NO.3 TAHUN 2002,antara lain :
1.       Komponen utama yaitu TNI
2.       Komponen cadangan ,yaitu :
·         Sumber Daya Nasional(SDN)
Contoh :
1.        SDA(sumber daya alam
2.       SDB(sumber daya buatan)contoh : desa,kota,dll.
3.       Sarana dan prasarana nasional
3.      Komponen pendukung, yaitu : kepolisian republik Indonesia,polisi pamong praja,resimen mehasiswa,tenaga ahli dan sumber daya manusia.

 maaf jika ada kesalahan penulisan..

No comments:

Post a Comment

UP Alert (http://ebenzezher-ebenzezher.blogspot.com)

Hola, Su sitio web: http://ebenzezher-ebenzezher.blogspot.com (HTTP(s)) se encuentra Online nuevamente (Estuvo Offline 2y ...