Wednesday, January 10, 2018

SISTEM POLITIK DAN PEMERINTAHAN DI DUNIA

SISTEM POLITIK DAN PEMERINTAHAN
DI DUNIA
Oleh : Eben Ezher Pakpahan, Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Riau


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Sistem politik identik dengan kehidupan politik masyarakat dan kehidupan politik pemerintah. Pada pengertiannya, sistem adalah keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi, sedangkan politik berarti ketatanegaraan atau kenegaraan. Sehingga Sistem Politik dapat diartikan sebagai sarana interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam proses pembuatan dan pengambilan kebijakan yang mengikat tentang kebaikan bersama antara masyarakat yang berada dalam suatu wilayah tertentu. Kemudian, Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Sitem Politik merupakan kesatuan antara struktur dan fungsi-fungsi politik. Struktur politik diibaratkan mesin sedangkan komponennya disebut fungsi. Struktur Politik, terdiri dari suprastruktur dan infrastruktur. Suprastruktur, menjalankan output, dan Infrastruktur menjalankan input Fungsi Politik terdiri dari perumusan kepentingan, pemaduan kepentingan, pembuatan kebijakan umum, penerapan kebijakan, pengawasan pelaksanaan kebijakan. Fungsi lainnya adalah: Komunikasi Politik, Sosialisasi Politik dan Rekrutmen Politik.[1]
Berbicara tentang sistem politik suatu negara, berarti membicarakan interaksi aktif yang erat, selaras, saling mengisi, saling memberi pengertian, antara komponen suprastruktur politik, sehingga terdapat suasana kehidupan kenegaraan yang harmonis dalam menentukan kebijakan umum dan menetapkan keputusan politik.
Setiap negara dalam menjalankan pemerintahannya, memiliki sistem yang berbeda-beda. Ada banyak sistem pemerintahan yang dianut oleh negara-negara di dunia antara lain yaitu presidensial, parlementer, dan referendum. Sitem pemerintahan negara-negara di dunia berbeda-beda sesuai dengan kondisi sosial-budaya dan politik yang berkembang di negara yang bersangkutan. Makalah ini akan membahas bagaimana sistem politik, bentuk pemerintahan, serta sistem pemerintahan yang dianut oleh berbagai negara.
1.2.Rumusan Masalah
1.2.1.      Bagaimana Model Sistem politik yang dianut oleh berbagai negara?
1.2.2.      Bagaimana Bentuk pemerintahan yang dianut berbagai negara ?
1.2.3.      Bagaimana Sistem pemerintahan yang dianut berbagai negara ?
1.3.Tujuan Penulisan
1.3.1.      Untuk Melengkapi tugas kelompok mata kuliah Dasar-dasar Politik mengenai sistem politik dan pemerintahan
1.3.2.      Untuk mengetahui sistem politik apa saja yang dianut oleh berbagai negara
1.3.3.      Untuk mengetahui bentuk pemerintahan apa saja yang dianut oleh berbagai negara
1.3.4.      Untuk mengetahui sistem pemerintahan apa saja yang dianut oleh berbagai negara


BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Model Sistem Politik yang Dianut Oleh Berbagai Negara
Untuk membedakan berbagai sistem politik di dunia dapat dilakukan melalui dua kriteria sebagai berikut :
1)      Siapa yang memerintah :
a.       Apabila yang memerintah terdiri dari beberapa orang atau sekelompok kecil orang, maka sistem politik ini disebut pemerintahan “dari atas” atau disebut oligarki, otoriter ataupun aristokrasi.
b.      Apabila yang memerintah terdiri atas banyak orang, maka sistem politik ini disebut demokrasi 
2)       Ruang lingkup jangkauan kewenangan pemerintah :
a.    Apabila kewenangan pemerintah pada prinsipnya mencakup segala sesuatu yang ada dalam masyarakat, ini disebut totaliter
b.    Apabila pemerintah memiliki kewenangan yang terbatas dan membiarkan sebagian besar kehidupan masyarakat mengatur diri sendiri tanpa campur tangan dari pemerintah serta apabila kehidupan masyarakat dijamin dengan tata hukum yang disepakati besama, maka system ini disebut liberal.
Penjelasan dari beberapa model sistem politik yang telah disebutkan di atas dan pernah/masih berlaku di dunia adalah sebagai berikut :
1)      Sistem Politik Otokrasi Tradisional
Sistem ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut,
a.       Faktor Kebaikan Bersama
Faktor ini menyangkut pemahaman dua hal, yaitu persamaan individu dan kebebasan politik individu.
b.      Faktor identitas Bersama
Faktor yang mempersatukan masyarakat dalam sistem politik ialah faktor primordial. Faktor primodial seringkali terjelma dalam pribadi pemimpin, sehingga pemimpin menjadi lambang kebersamaan dalam suku bangsa, ras, atau agama.
c.       Faktor hubungan kekuasaan
Kekuasaan dalam sistem ini cenderung bersifat pribadi, negatif, dan sebagian kecil bersifat konsensus(kesepakatan). Otokrat merupakan personifikasi identitas bersama dan lembaga-lembaga politik yang ada. Walaupun dalam kenyataannya otokrat menyerahkan pelaksanaan pemerintahan kepada para pejabat yang menjadi pembantunya, kualitas pribadinya sangat menentukan cara dan corak pelaksanaan kekuasaan dalam sistem ini.
d.      Legitimasi Kewenangan
Kewenangan otokrat bersumber dan berdasarkan tradisi. Ia memiliki kewenangan karena merupakan keturunan dari pemimpin terdahulu. Para pendahulunya dipandang oleh masyarakat sebagai orang yang harus memerintah karena asal-usul dan kualitas pribadinya.
e.       Hubungan Ekonomi dan Politik
Jurang politik (kekuasaan) yang lebar antara penguasa dan penduduk di pedesaan juga terdapat dalam bidang ekonomi, yaitu antara otokrat beserta kelompok kecil elit penguasa di sekitarnya yang sekaligus merupakan pemegang kekayaan dan massa petani yang tidak memiliki apa-apa selain tenaga mereka. Tanah dikuasai oleh tuan tanah sebagai sumber ekonomi. Industrialisasi dan pertanian modern (perkebunan) dilakukan oleh pengusaha asing yang bekerja sama dengan kaum bangsawan, elit yang berkuasa, dan tuan tanah. Namun, para petani sama sekali tidak tersentuh moal dan teknologi asing ini, kecuali kelompok buruh yang bekerja di sektor industri dan perkebunan dengan upah yang rendah.
  
2)      Sistem Politik Otoriter
Menurut Huntington dan Finer, ciri sistem politik otoriter, paternalistic, dan nepotistic, yang berdasarkan pada pola patron-klien menyebabkan militer menjadi pengayom untuk hampir semua kegiatan politik (organisasi dan ormas). Sementara struktur keamanan militer ikut mengawasi birokrasi dengan model struktur pemerintahan ganda atau bayangan.[2]
3)      Sistem Politik Totaliter
Menurut Peter Schorder, sistem politik totaliter ditandai oleh hal-hal berikut,
a.       Hanya terdapat satu partai. Partai tersebut tidak memperoleh kekuasaannya dari para pemilih dan tidak memandang kehendak rakyat sebagai batas kekuasaannya. Bahkan partai inimenganggap bahwa tugas mereka adalah membentuk kehendak rakyat sesuai bayangan mereka sendiri;
b.      Cara pandang terhadap dunia dipersamakan dengan agama. Cara pandang ini memberi legitimasi bahwa mereka adalah “benar” dan tidak hanya sebatas mengenal kondisi ideal masyarakat melainkan juga dapat mewujudkan dalam batas waktu tertentu;
c.       Setiap warga harus menerima cara pandang dunia yang dimiliki oleh para penguasa. Warga negara tidak diperbolehkan menarik diri ke dalam ruang gerak bebas maupun memilih untuk tidak ikut terlibat.
4)      Sistem Politik Diktator
a.    Menurut Franz L. Neumann, system politik dictator ditandai dengan pemerintahan oleh seseorang atau sekelompok orang yang memonopoli kekuasaan dalam negara dan melaksanakannya tanpa batas, Tipe dictator dengan kekuasaan ruang lingkup yang dimonopoli adalah sebagai berikut Diktator sederhana, Diktator kaisaristik, Diktator totaliter[3]
b.     Sistem Politik Demokrasi
Menurut Roberston, sistem politik demokrasi memiliki 2 ciri pokok, yaitu sebagai berikut :
a.    Partai-partai yang ada menyeleksi dan merangkum berbagai isu serta menyajikan pada pemilih dalam sebuah platform atau janji kampanye partai.
b.    Partai pemenang pemilu dan menempatkan dirinya sebagai core system (pusat sistem) bagi pemerintahan baru, dengan harapan bahwa janji-janji kampanye mereka itu akan berubah menjadi kebijakan publik. Perubahan-perubahan kebijakan tidak perlu harus melalui perdebatan yang kerap tidak efektif.
2.2  Bentuk Pemerintahan yang Dianut Oleh Berbagai Negara
Pemerintahan adalah suatu organisasi yang mempunayi wewenang atau kekuasaan untuk membuat dan menetapkan hukum serta undang-undang di suatu daerah tertentu. Pada sistem pemerintahan, biasanya dibahas pula hubungannya dengan bentuk dan struktur organisasi negara dengan penekanan pembahasan mengenai fungsi-fungsi badan eksekutif dalam hubunganya dengan badan legislatif.[4]
Bentuk pemerintahan pada masa Yunani Kuno mengalami puncaknya. Para filsuf, seperti Aristoteles, berpendapat bahwa suatu bentuk pemerintahan digolongkan menurut jumlah orang yang memegang kekuasaan, sebagai berikut.
1.      Monarki
Monarki adalah  bentuk pemerintahan yang pada awal kekuasaannya mengatasnamakan rakyat dengan baik dan dipercaya. Akan tetapi, adalam perjalanannya si penguasa (Raja) tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum dan justru menindas rakyat. Oleh karenanya, bentuk Monarki bergeser menjadi Tirani.
2.      Tirani
Saat pemerintahan Tirani, timbul lah pemberontakan dari kaum bangsawan dan pemerintahan diambil alih oleh kaum bangsawan yang pada awalnya juga memerhatikan kepentingan umum. Akhirnya, pemerintahan Tirani bergeser menjadi Aristokrasi.
3.      Aristrokasi
Pada Awalnya, Aristrokasi memperhatikan kepentingan rakyat, kemudian tidak lagi menjalankan keadilan dan hanya mementingkan diri sendiri dan kelompoknya sehingga pemerintahan Aristokrasi bergeser ke Oligarki.
4.      Oligraki
Oligraki adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang hanya oleh sejumlah elit kecil dari masyarakat, baik menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Sistem pemerintahan Oligarki tidak mempunyai keadilan, kemudian rakyat mengambil alih kekuasaan untuk meperbaiki nasibnya. Rakyat merebut kekuasaan negara demi kepentingan rakyat. Selanjutnya, pemerintahan Oligarki bergeser ke Demokrasi.
5.      Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk kekuasaan negara tertinggi yang dipegang oleh rakyat dengan cara pemilihan umum. Tujuan pemilihan umum adalah untuk memilih anggota perlemen maupun kepala negara/kepala pemerintahan.
Pembagian bentuk pemerintahan seperti di atas sudah tidak digunakan lagi. Adapun bentuk pemerintahan yang sekarang diperguankan di berbagai negara adalah sebagai berikut :
1.      Monarki
Monarki berasal dari kata Yunani "monos" yang berarti satu, dan "archein" yang bermakna pemrintah. Monarki adalah sejenis pemerintahan yang dipegang oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerjaan merupakan sistem tertua di dunia. Pada abad ke-19, terdapat kurang lebih 900 kerjaan di dunia, yang kemudian berubah menjadi 240 buah dalam abad ke-20. Pada abad ke-20, hanya 40 kerajaan yang masih ada. Dari jumlah tersebut hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas pada sistem konsitutsi. Bentuk Pemerintahan Monarki dibagi menjadi 3 yaitu:
a.       Monarki Absolut
Seorang araja memiliki kekuasan yang tidak terbatas (absolut). Pad sistem ini tidak ada satu badan atau lembaga negara yang dapat membatasi kekuasaan raja sehingga raja akan mudah membuat tindakan yang sewenag-wenang. Pada zaman ini, hanya tersisa tiga monarki mutlak, yaitu: Arab Saudi, Brunei, Swaziland, Vatikan.
b.      Monarki Konstitusional
Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konsitusional yang mengakui raja sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan kosep Trias Politica. Saat ini, monarki konstitusioanl disatukan dengan demokrasi parlementer, yaitu kerajaan masih di bawah kekuasaan rakyat tetapi raja mempunyai pernanan tradisonal di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya sang perdana menteri, pemimpin yang dipilih oleh rakyat. Jadi Perdana Menteri yang memerintah negara dan bukan raja. Beberapa sistem monarki konstitusioanl mengikuti keturunan, misalnya di Malaysia.
c.       Monarki Parlementer
Monarki Parlementer adalah kekuasaan perlemen yang besar. Kekuasaan tidak lagi dipegang oleh raja, melainkan seorang perdana menteri. Bentuk pemerintahan Monarki Parlementer berdasarkan dua asas berikut. Pertama, yang bertanggung jawab atas seluruh kebijakansanaan pemerintah ialah menteri. Kedua, jika sebagian perwakialn rakyat tidak setuju akan kebijakan tersebut, seorang menteri harus rela meletakkan jabatannya. Saat ini hampir semua negara yang bentuk pemerintahannya monarki menggunakan monarki parlementer, termasu Inggris.
2.      Republik
Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya bukan seorang raja, melainkan presiden. Seorang presiden bertindak sebagai kepala negara tidak berdasarkan warisan turun-temurun, tetapi dipilih secara langsung oleh rakyat maupun dipilih oleh suatu lembaga/badan yang dikuasakan untuk itu. Bentuk pemerintahan republik dibagi menjadi 3 yaitu:
a.                   Republik Absolut
Presiden memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, inilah Republik Absolut. Mereka disebut dengan Diktator, sama seperti pada Mnarki Absolut. Pada Republik Absolut juga mudah sekali timbulanya tindakan yang sewenang-wenang.
b.                   Republik Konstitusional
Kekuasaan seorang presiden dibatasi oleh konstitusi. Dengan demikian segala aktivitas presiden harus berdasarkan pada konstitusi.
c.                   Republik Parlementer
Presiden hanya berkedudukan sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dilaksanakan oleh perdana menteri.
2.3  Sistem Pemerintahan yang Dianut Oleh Berbagai Negara
Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata yaitu ‚sistem‛ dan ‚pemerintahan‛. Menurut Titik Triwulan Tutik, sistem adalah suatu keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya itu. Adapun pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri. Karena itu apabila berbicara tentang sistem pemerintahan pada dasarnya adalah membicarakan bagaimana pembagian kekuasaan serta hubungan antara lembaga-lembaga negara menjalankan kekuasaan negara itu, dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat.[5] Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif dan jajarannya dalam rangka mencapai tujuan negara.[6]
Pada garis besarnya sistem pemerintahan yang dilakukan pada negaranegara demokrasi menganut sistem parlementer atau sistem presidensial ataupun bentuk variasi yang disebabkan situasi dan kondisi berbeda sehingga melahirkan bentuk-bentuk semua (quasi),[7] misalnya quasi parlementer atau quasi presidensial.[8]
2.3.1.      Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalm mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu : dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Sistem ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a.       Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/ raja
b.      Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
c.       Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
d.      Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
e.       Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
f.       Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
g.       
·         Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
ü Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
ü Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
ü Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
·         Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
ü Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
ü Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
ü Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat menguasai parlemen.
ü Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
2.3.2.       Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional adalah sistem pemerintahan dimana badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Sistem presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan (separation of power) menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai ”Trias Politica” oleh Montesquieu. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan konstitusi. Konsentrasi kekuasaan ada pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam sistem presidensial para menteri adalah pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden. Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 2 unsur yaitu:
1.      Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
2.      Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Model ini dianut oleh negara kita Indonesia, Amerika serikat,dan sebagian besar Negara Amerika latin. Bentuk MPR sebagai majelis permusyawaratan-perwakilan dipandang lebih sesuai dengan corak hidup kekeluargaan bangsa Indonesia dan lebih menjamin pelaksanaan demokrasi politik dan ekonomi untuk terciptanya keadilan sosial,dan sebagai ciri demokrasi Indonesia. Dalam struktur pemerintahan negara, MPR berkedudukan sebagai supreme power dan penyelenggara negara yang tertinggi. DPR adalah bagian dari MPR yang berfungsi sebagai legislatif. Presiden menjalankan tugas MPR sebagai kekuasaan eksekutif tertinggi, sebagai mandataris MPR.
Sebagai penjelmaan rakyat dan merupakan pemegang supremasi kedaulatan, MPR adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi, “pemegang” kekuasaan eksekutif dan legislatif. DPR adalah bagian MPR yang menjalankan kekuasaan legislatif, sedangkan presiden adalah mandataris yang bertugas menjalankan kekuasaan eksekutif. Bersama-sama, DPR dan presiden menyusun undang-undang. DPR dan presiden tidak dapat saling menjatuhkan seperti pada sistem parlementer maupun presidensial.
Sistem presidensial dipandang mampu menciptakan pemerintahan negara berasaskan kekeluargaan dengan stabilitas dan efektifitas yang tinggi. Sehingga para anggota legislatif bisa lebih independent dalam membuat UU karena tidak khawatir dengan jatuh bangunnya pemerintahan. Sistem presidensial mempunyai kelebihan dalam stabilitas pemerintahan, demokrasi yang lebih besar dan pemerintahan yang lebih terbatas. Adapun kekurangannya, kemandekan (deadlock) eksekutif-legislatif, kekakuan temporal, dan pemerintahan yang lebih eksklusif.
Secara konstitusional, DPR mempunyai peranan untuk menyusun APBN, mengontrol jalannya pemerintahan, membuat undang-undang dan peranan lain seperti penetapan pejabat dan duta. Presiden tak lagi bertanggung jawab pada DPR karena ia dipilih langsung oleh rakyat.
Konstitusi RI jelas telah menetapkan sistem pemerintahan presidensial. Pemerintahan presidensial mengandalkan pada individualitas. Sistem pemerintahan presidensial bertahan pada citizenship yang bisa menghadapi kesewenang-wenangan kekuasaan dan juga kemampuan DPR untuk memerankan diri memformulasikan aturan main dan memastikan janji presiden berjalan.
Pemerintahan presidensial memang membutuhkan dukungan riil dari rakyat yang akan menyerahkan mandatnya kepada capres. Namun, rakyat tak bisa menyerahkan begitu saja mandatnya tanpa tahu apa yang akan dilakukan capres.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap neagara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latindan Amerika Tengah. Sistem ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a.       Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
b.      Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
c.       Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakanpresiden tidak dipilih oleh parlemen.
d.      Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
e.       Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
f.       Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
·         Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
ü  Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
ü  Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
ü  Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
ü  Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
·         Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
ü  Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
ü  Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
ü  Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Untuk membedakan berbagai sistem politik di dunia dapat dilakukan melalui dua criteria yaitu siapa yang memerintah dan ruang lingkup jangkauan kewenangan pemerintah. Dan adapun sistem politik yang masih digunakan pada berbagai negara yaitu Otokrasi Tradisional, sistem Otoriter, sistem Totaliter, sistem Diktator, dan sistem Demokrasi.
Sistem pemerintahan di dunia terbagi atas sistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Pada umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Sistem parlementer adalah sebuah sistem permerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
3.2. SARAN
Dengan memahami sistem pemerintahan di berbagai negara, terutama negara maju, diharapkan kita mampu membandingkannya dengan sistem pemerintahan negara kita, sehingga kita dapat menyimpulkan bagaimana untuk memajukan negeri Indonesia ini,  serta dapat mengkritik sistem pemerintahan negara kita dengan kritikan yang membangun.

DAFTAR PUSTAKA
M. Budiana, “ Sistem Politik dan Pemerintahan di Indonesia”, Jurnal Ilmu Politik, 13: 1, (JANUARI-JUNI 2014)
Retno Listyarti, Setiadi, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMK dan MAK kelas X, (JAKARTA: ERLANGGA, 2008)
Retno Listyarti, Setiadi, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMK dan MAK kelas X, (JAKARTA: ERLANGGA, 2008)

Titik Triwulan Tutik, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 (Jakarta: Kencana, 2010)

Dasril Radjab, Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta : Rineka Cipta, 1994,

Titik Triwulan Tutik, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945

Prof.Dr.J.M PAPASI, Ilmu Politik Teori dan Praktik ( YOGYAKARTA: GRAHA ILMU, 2010)  


[1]M. Budiana, “ Sistem Politik dan Pemerintahan di Indonesia”, Jurnal Ilmu Politik, 13: 1, (JANUARI-JUNI 2014)
[2]Retno Listyarti, Setiadi, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMK dan MAK kelas X, (JAKARTA: ERLANGGA, 2008), 160
[3]Retno Listyarti, Setiadi, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMK dan MAK kelas X, (JAKARTA: ERLANGGA, 2008), 161
[5]Titik Triwulan Tutik, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, (Jakarta: Kencana, 2010), 147-148.
[6] Dasril Radjab, Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta : Rineka Cipta, 1994), 57
[7]Disebut quasi karena jika dilihat dari salah satu sistem (parlemen atau presidensial), dia bukan merupakan bentuk yang sebenarnya. Quasi pada dasarnya bentuk gabungan antara kedua bentuk sistem pemerintahan tersebut. (Titik Trwulan Tutik, 148)
[8]Titik Triwulan Tutik, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, 148

No comments:

Post a Comment

UP Alert (http://ebenzezher-ebenzezher.blogspot.com)

Hola, Su sitio web: http://ebenzezher-ebenzezher.blogspot.com (HTTP(s)) se encuentra Online nuevamente (Estuvo Offline 2y ...